Logo

Barantin Gagalkan Pengiriman 50 Kambing Tanpa Dokumen ke Denpasar

26 Mei 2026
364 dibaca
Barantin Gagalkan Pengiriman 50 Kambing Tanpa Dokumen ke Denpasar

Banyuwangi – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Heean, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) kembali menggagalkan pengiriman hewan tanpa dokumen karantina saat pengawasan rutin di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi, Sabtu malam (23/5). Sebanyak 50 ekor kambing Peranakan Etawa (PE) tujuan Denpasar diamankan petugas karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Puluhan kambing yang diduga merupakan pesanan hewan kurban itu diangkut menggunakan sebuah truk engkel yang telah dimodifikasi menjadi dua lantai. Bagian atas kendaraan juga ditutup terpal untuk mengelabui petugas saat antre di area parkir Pelabuhan LCM Ketapang sebelum menyeberang menuju Bali.

Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib, mengatakan petugas karantina awalnya menaruh curiga terhadap truk tersebut karena kondisi muatan yang tertutup rapat dan terlihat tidak biasa. Setelah dilakukan pemeriksaan, kecurigaan petugas terbukti karena kendaraan tersebut memang memuat kambing.

“petugas kemudian melakukan pemeriksaan dokumen dan isi muatan. Kambing tidak memiliki dokumen kesehatan yang dipersyaratkan. Selanjutnya sopir beserta truk dan kambing dibawa ke Kantor Satuan Pelayanan Karantina Ketapang untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Sokhib menjelaskan bahwa menjelang Iduladha terjadi peningkatan signifikan lalu lintas hewan kurban, termasuk potensi pengiriman hewan tanpa dokumen resmi. Menurutnya, pengawasan diperketat guna mencegah penyebaran penyakit hewan dan memastikan hewan kurban yang beredar dalam kondisi sehat dan aman untuk masyarakat.

“Kami menghimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang akan melalulintaskan hewan kurban, agar melapor ke karantina. Hal ini penting untuk menjamin hewan yang dikirim sehat dan bebas penyakit. Bersama-sama kita pastikan hewan kurban sehat dan aman bagi masyarakat,” tegas Sokhib.

Karantina Jawa Timur memastikan pengawasan di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran selama periode menjelang Iduladha, seiring meningkatnya mobilitas perdagangan hewan kurban antar daerah.

Narahubung
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia

Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor: 3605/R-Barantin/05.2026

Bagikan Berita