Profil Badan Karantina Indonesia
Mengenal lebih dekat institusi penjaga kelestarian sumber daya alam hayati nusantara.
Menu Profil
Visi dan Misi
VISI
"Menjadi Karantina yang Kuat dalam Melindungi Kelestarian Sumber Daya Alam Hayati yang Memakmurkan Kehidupan Masyarakat Untuk Mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong. "
Karantina yang kuat diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, menjaga integritas serta tidak mudah diintervensi, dapat melaksanakan tugas di segala kondisi secara konsisten dan berkelanjutan. Selain itu juga memiliki makna bahwa Barantin diharapkan menjadi institusi yang Kompeten, Unggul, Amanah dan Tangguh (KUAT).
MISI
Menyelenggarakan sistem perkarantinaan yang holistik dan terintegrasi melalui kebijakan yang efektif serta layanan perkarantinaan yang profesional untuk melindungi sumber daya alam hayati.
Membangun keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan perkarantinaan.
Membangun Tata Kelola Badan Karantina Indonesia yang bersih, efektif, dan terpercaya.
Tugas dan Fungsi
Ruang lingkup Badan Karantina Indonesia mencakup seluruh penyelenggaraan karantina hewan, ikan, tumbuhan, serta media pembawanya sesuai UU No. 21 Tahun 2019, mulai dari pencegahan masuk/keluarnya hama penyakit dan organisme pengganggu tumbuhan hingga pengawasan keamanan dan mutu pangan, pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, serta tumbuhan dan satwa liar/langka. Melalui Perpres No. 45 Tahun 2023, ruang lingkup tersebut diperkuat dengan pengintegrasian kewenangan karantina yang sebelumnya tersebar di beberapa kementerian ke dalam satu lembaga pusat, sehingga Barantin berfungsi sebagai pelaksana kebijakan teknis, pengawas, koordinator, serta penanggung jawab langsung kepada Presiden dalam menjaga kesehatan, kelestarian, dan keamanan hayati nasional.
Tugas
Badan Karantina Indonesia (Barantin) merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala Badan Karantina Indonesia. Barantin mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Fungsi
Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia;
Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia;
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia; dan
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Karantina Indonesia
Makna Logo

Identitas Institusi
Logo Badan Karantina Indonesia mencerminkan makna sistem perlindungan yang utuh, menyeluruh dan kuat terhadap berbagai ancaman masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan, juga termasuk pengawasan keamanan pangan serta pengendalian mutu pangan dan pakan. Seluruh elemen berpadu dan bersatu dalam satu ikatan yang kuat.

Lingkaran Berwarna Kuning Keemasan
Melambangkan ke-KUAT-an proteksi, keutuhan tekad yang sempurna dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia.

Garuda Pancasila
Melambangkan bahwa Badan Karantina Indonesia selalu membawa nama baik bangsa dalam setiap keputusannya.

Lingkaran Berwarna Coklat
Menggambarkan tanah air Indonesia yang kaya akan sumber daya alam.

Lingkaran Berwarna Hijau Emerald
Bermakna keanekaragaman hayati Indonesia dan ketulusan insan karantina.

Bintang 8 Sudut
Merefleksikan 8 tindakan karantina serta makna cahaya ketuhanan.

Teks Badan Karantina Indonesia
Merupakan nama lembaga sekaligus pengemban amanat Undang-Undang No. 21 Tahun 2019.
Sejarah
Awal Mula Karantina
Dimulai dengan penerapan ordonansi yang melarang masuknya tanaman dan biji kopi dari Sri Lanka untuk melindugi kebun kopi dari serangan penyakit karat daun kopi (Hemileia vastatrix).
Pembentukan Balai Penyelidikan Penyakit Tanaman dan Budi Daya
Pada 1914, Balai Penyelidikan Penyakit Tanaman dan Budi Daya secara resmi dibentuk untuk mengawasi impor buah-buahan segar. Balai ini merupakan cikal bakal kelembagaan karantina. Di sisi lain, karantina hewan juga mulai diatur untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular strategis.
Integrasi Karantina Tumbuhan dan Hewan
Karantina tumbuhan dan karantina hewan diintegrasikan, di bawah koordinasi Menteri Pertanian. Sementara itu, karantina ikan berkembang sebagai bidang tersendiri.
Penguatan Regulasi
Tahun 1992, Presiden Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penguatan Regulasi
Tahun 1992, Presiden Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pusat Karantina Pertanian
Tahun 1994, unsur karantina hewan, ikan, dan tumbuhan diintegrasikan dalam Pusat Karantina Pertanian.
Kelembagaan Nasional
Dibentuk Badan Karantina Pertanian sebagai unit eselon I di Departemen Pertanian. Pada tahun yang sama, karantina ikan diserahterimakan ke Departemen Kelautan dan Perikanan.
Perluasan Mandat Karantina
Terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan memperluas kewenangan karantina. Tidak hanya mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit, tetapi juga mencakup pengawasan keamanan dan mutu pangan serta pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agens hayati, jenis asing invasif, hingga tumbuhan dan satwa liar maupun langka.
Badan Karantina Indonesia
Di tahun ini, fungsi karantina hewan, karantina ikan, dan karantina tumbuhan kembali terintegrasi dalam instansi Badan Karantina Indonesia (Barantin). Hal ini didukung oleh terbitnya Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023.
Struktur Organisasi

Profil Pimpinan

Dr. Sahat M Panggabean
Kepala Badan Karantina Indonesia

Shahandra Hanitiyo, S.IP., M.Si.
Sekretaris Utama

Drh. Sriyanto, M.Si, Ph.D
Deputi Bidang Karantina Hewan

Dr. Drama Panca Putra, SH., S.Pi., M.Si.
Deputi Bidang Karantina Ikan

Dr. Drama Panca Putra, SH., S.Pi., M.Si.
Plt. Deputi Bidang Karantina Tumbuhan
Sekretariat Utama

Dian Seri Rezeki Kusumastuti, S.Hut., M.Si.
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia

Dr. Ir. Gladys Peuru, M.Si.
Kepala Biro Umum dan Keuangan

Benny Alamsyah, S.E., M.S.E., M.A.
Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama

Hudiansyah Is Nursal, S.H., M.I.L.I.R
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Pusat

Ichwandi, S.Pt., M.P.
Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi

drh. Wisnu Wasisa Putra, M.P.
Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
Karantina Hewan

drh. Suwarno Triwidodo, M.H.
Direktur Standar Karantina Hewan

drh. Anes Doni Kriswito, M.Si.
Direktur Manajemen Risiko Karantina Hewan

drh. Cicik Sri Sukarsih, M.H.
Direktur Tindakan Karantina Hewan
Karantina Ikan

Wahyu Widodo, S.Si., M.Si.
Direktur Standar Karantina Ikan

Sugeng Sudiarto, A.Pi., M.M.
Direktur Manajemen Risiko Karantina Ikan

drh. Akhmad Alfaraby, M.H.
Direktur Tindakan Karantina Ikan
Karantina Tumbuhan

Dr. Ir. A. M. Adnan, M.P.
Direktur Standar Karantina Tumbuhan

Aprida Cristin, S.P., M.Si.
Direktur Manajemen Risiko Karantina Tumbuhan

Abdul Rahman,S.P., M.P.
Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan
Inspektorat

Uray Suhartono, S.E., M.AP., CA., CRMP.
Inspektur