Logo

Bersama Gagalkan Penyeludupan Sanca Hijau Di Bandara Sentani

21 Mei 2026
144 dibaca
Bersama Gagalkan Penyeludupan Sanca Hijau Di Bandara Sentani

Kontributor

Petugas Satuan Pelayanan Sentani, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua bersama petugas Seksi KSDA Wilayah IV Sarmi, Resor KSDA Wilayah Kabupaten Jayapura, Balai Besar KSDA Papua, berhasil menggagalkan penyelundupan 2 ekor Ular Sanca Hijau di kargo Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua pada Minggu 17 Mei 2026 dan Kamis 21 Mei 2026.

Satwa dilindungi ular sanca hijau tersebut ditemukan saat pemeriksaan x-ray terhadap paket oleh jasa pengiriman tujuan Jakarta yang bertuliskan "sagu" dan "kumbang", dengan identitias dan alamat pengirim palsu.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bentuk sinergi antar instansi dalam mencegah peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

Balai Besar KSDA Papua mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengirim satwa liar secara ilegal, serta turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Papua.

Bagikan Berita