Logo

Cegah Risiko Penyebaran Hama/Penyakit, Ratusan Bibit Tanaman Dikembalikan ke Daerah Asalnya

8 April 2026
34 dibaca
Cegah Risiko Penyebaran Hama/Penyakit, Ratusan Bibit Tanaman Dikembalikan ke Daerah Asalnya

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Selatan melakukan tindakan penolakan terhadap pemasukan bibit tanaman hias yang tidak memiliki dokumen resmi berupa Sertifikat Kesehatan Karantina (8/4). Komoditas asal Surabaya yang masuk melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin tersebut terdiri dari 256 batang bibit anggrek dendrobium dan 151 batang bibit aglaonema.

Penolakan bermula dari penahanan yang dilakukan oleh petugas karantina ketika sedang melakukan pengawasan rutin di pelabuhan terhadap kapal yang sandar. Pada salah satu alat angkut (truk), petugas menemukan bibit tanaman yang tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (KT-3) dari daerah asalnya, yang merupakan jaminan bahwa komoditas tersebut sehat dan aman untuk dilalulintaskan antararea.

Kepala Karantina Kalimantan Selatan, Erwin A. M. Dabukke menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, bahwa setiap pemasukan media pembawa (komoditas) ke suatu wilayah wajib memenuhi persyaratan karantina, termasuk dilengkapi dengan sertifikat kesehatan bagi hewan, ikan, tumbuhan, dan produk-produknya.

“Selain itu dalam pasal 16 juga disebutkan bahwa petugas karantina bertugas melakukan tindakan karantina meliputi penahanan, penolakan, hingga pemusnahan terhadap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat membahayakan sektor pertanian dan lingkungan,” ujar Erwin.

Tindakan penolakan dilakukan apabila komoditas terbukti terinfeksi atau tidak bebas dari hama/penyakit, termasuk jenis yang memang dilarang peredarannya, tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis karantina, tidak dapat disucihamakan atau disembuhkan meskipun telah diberikan perlakuan, atau ketika kelengkapan dokumen tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan.

Pemilik komoditas pun bersikap kooperatif dan menyetujui tindakan penolakan yang dilakukan oleh petugas. Selanjutnya, seluruh bibit tanaman tersebut telah dikembalikan ke daerah asal sesuai dengan prosedur yang berlaku, sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus perlindungan terhadap sumber daya alam hayati di wilayah Kalimantan Selatan.

#PatuhKarantina

#KarantinaKalimantanSelatan

#BadanKarantinaIndonesia

Bagikan Berita