Logo

Disembunyikan di Bagasi Bus, Penyelundupan 284 Burung Ilegal Digagalkan Karantina Bali

3 Agustus 2026
1,624 dibaca
Disembunyikan di Bagasi Bus, Penyelundupan 284 Burung Ilegal Digagalkan Karantina Bali

Kontributor

Jembrana – Kesigapan petugas Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali) berhasil menggagalkan pengiriman ilegal 284 ekor burung tanpa dokumen karantina yang hendak dikirim ke Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan petugas Karantina Bali di Satuan Pelayanan (Satpel) Gilimanuk bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pelabuhan Gilimanuk dan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk saat menggelar pengawasan terpadu di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (1/8).

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai rencana pengiriman burung menggunakan bus malam menuju Jawa Tengah. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai.

Saat memeriksa bagasi bus, petugas menemukan ratusan burung yang dikemas di dalam tiga kardus dan empat keranjang buah. Namun, awak bus tidak dapat menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen karantina sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Petugas kemudian mengamankan seluruh satwa untuk mencegah peredaran ilegal sekaligus meminimalkan risiko penyebaran penyakit hewan antardaerah.

Kepala Balai Besar Karantina Bali Heri Yuwono mengatakan, pengiriman satwa tanpa dokumen karantina bukan kali pertama terjadi. Karena itu, pengawasan di pintu-pintu keluar Bali akan terus diperketat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan hayati dan kelestarian satwa liar Indonesia.

"Modus pengiriman satwa tanpa dokumen seperti ini bukan pertama kali terjadi. Pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia untuk terus memperkuat pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati sekaligus menjaga kelestarian alam Indonesia," ujar Heri dalam pesan elektronik, Bali, Senin (3/8).

Sebanyak 284 ekor burung yang diamankan terdiri atas 136 ekor pleci, 101 ekor trucuk, 31 ekor gelatik wingko, dan 16 ekor sikatan rimba dada coklat.

Seluruh burung kemudian diserahkan kepada BKSDA untuk selanjutnya dilepasliarkan di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Jembrana.

Karantina Bali menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas satwa sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah perdagangan satwa liar secara ilegal sekaligus memastikan setiap media pembawa yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan karantina demi menjaga keamanan hayati Indonesia.

Narahubung
Kepala Biro Hukum dan Humas, Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia

Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor: 0108/R-Barantin/08.2026

Bagikan Berita