BANTEN – Karantina DKI Jakarta melaksanakan tindakan pemusnahan terhadap komoditas blackberry beku asal Selandia Baru yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina, Selasa (14/4). Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap keamanan hayati nasional sekaligus mencegah masuknya potensi hama dan penyakit dari luar negeri.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Instalasi Karantina Hewan Karantina Banten melalui fasilitas insinerator. Komoditas tersebut diketahui masuk tanpa kelengkapan dokumen karantina yang menjadi syarat wajib dalam lalu lintas pemasukan media pembawa dari luar negeri.
Pemusnahan dilakukan hingga komoditas tidak lagi memiliki potensi menjadi media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), maupun ancaman biologis lainnya. Tindakan ini merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian terhadap setiap komoditas yang tidak memenuhi ketentuan pemasukan.
Kepala Karantina DKI Jakarta, Amir Hasanuddin, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap komoditas impor yang masuk tanpa dokumen resmi. “Setiap media pembawa dari luar negeri wajib dilengkapi persyaratan karantina. Ketidakpatuhan terhadap aturan berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi pertanian, peternakan, dan lingkungan Indonesia,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan di pintu pemasukan, termasuk jalur kargo dan logistik, terus diperketat seiring meningkatnya arus perdagangan internasional. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap setiap pelanggaran demi menjaga keamanan hayati nasional,” ujarnya.
Salah satu petugas di lapangan menyampaikan bahwa proses pemusnahan berlangsung aman dan sesuai prosedur. “Seluruh tahapan dilakukan dengan teliti, mulai dari pengamanan barang hingga pemusnahan di insinerator, agar komoditas tersebut tidak lagi berisiko bagi lingkungan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Karantina DKI Jakarta kembali menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menjaga Indonesia dari ancaman hama, penyakit, dan risiko biologis yang masuk melalui lalu lintas barang internasional.

