Timika – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah (Karantin Papua Tengah) mengawasi pengiriman 604 ton minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO) senilai sekitar Rp6 miliar dari Kabupaten Mimika menuju Surabaya.
Komoditas tersebut dimuat ke dalam 28 kontainer dan akan dikirim melalui Pelabuhan Pomako setelah menjalani pengawasan karantina untuk memastikan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Karantina Papua Tengah Anton Panji Mahendra mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai bagian dari tugas Barantin dalam menjamin keamanan lalu lintas media pembawa antardaerah sekaligus mencegah penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
"Setiap media pembawa berupa tumbuhan dan produk turunannya yang dilalulintaskan wajib dilaporkan kepada karantina. Pengawasan ini bertujuan meminimalkan risiko penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina sekaligus memberikan jaminan bahwa komoditas yang diperdagangkan telah memenuhi persyaratan yang berlaku," kata Anton di Timika dalam keterangan tertulis pada Kamis, (16/7).
Sesuai Perba 14 Tahun 2024, terdapat empat penjaluran media pembawa yaitu media pembawa yang dikenai/ dilakukan tindakan karantina, media pembawa yang dikenai/ dilakukan tindakan pengawasan, media pembawa yang tidak dikenai tindakan karantina dan pengawasan serta media pembawa yang dikenai/ dilakukan tindakan karantina dan pengawasan.
Salah satu contoh media pembawa yang dikenai tindakan pengawasan, sambung Anton, ialah Minyak sawit mentah. Pengawasan dilakukan berupa jenis/ nama barang, kesesuaian bentuk media pembawa dan kesesuaian jumlah (tonase, jumlah packing/kemasan) dan nomor kemasan jika ada.
Setelah dilakukan pengawasan, jenis, jumlah dan bentuk media pembawa sesuai, maka diterbitkanlah surat keterangan karantina sehingga CPO dapat dikirim atau dikeluarkan dari pelabuhan asal ke daerah tujuan.
Dalam proses pengawasan, petugas karantina melakukan pemeriksaan administrasi dan mengawasi proses pemuatan untuk memastikan kesesuaian dokumen, jenis, jumlah, serta asal komoditas.
Menurut Anton, pengawasan tersebut juga menjadi bagian penting dalam menjaga ketertelusuran (traceability) komoditas sehingga lalu lintas media pembawa berlangsung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Saat ini petugas masih berada di lapangan untuk melakukan pengawasan.
Anton menegaskan, pengawasan terhadap komoditas strategis seperti CPO tidak hanya bertujuan menjaga kelancaran distribusi antardaerah, tetapi juga memperkuat sistem biosekuriti nasional.
"Dengan pengawasan yang konsisten, keamanan hayati tetap terjaga dan kegiatan perdagangan dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan aspek perlindungan terhadap sumber daya alam hayati," ujarnya.
Melalui pengawasan tersebut, Karantina Papua Tengah terus mendukung kelancaran distribusi komoditas unggulan daerah sekaligus memperkuat upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama maupun penyakit tumbuhan yang berpotensi terbawa melalui lalu lintas media pembawa.
Narahubung:
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia
Siaran Pers Badan Karantina Indonesia
Nomor: 1807/R-Barantin/07.2026
Timika, 15 Juli 2026




