Pangkalpinang - Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Bangka Belitung memfasilitasi ekspor 2.935 kilogram daun manggis kering asal Pangkalpinang ke Inggris. Komoditas senilai sekitar Rp146 juta tersebut diberangkatkan setelah memenuhi seluruh persyaratan karantina dan fitosanitari negara tujuan.
Sebelum diberangkatkan, petugas Karantina melakukan pemeriksaan administratif dan fisik untuk memastikan komoditas bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta memenuhi persyaratan fitosanitari negara tujuan. Setelah dinyatakan memenuhi ketentuan, Karantina menerbitkan Phytosanitary Certificate sebagai dokumen resmi ekspor.
Kepala Karantina Babel, Herwintarti, mengatakan bahwa ekspor ini menunjukkan semakin besarnya peluang komoditas asal Bangka Belitung untuk bersaing di pasar global, termasuk komoditas nonkonvensional yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Ia juga menjelaskan bahwa tren ekspor komoditas hasil hutan bukan kayu dari Bangka Belitung terus menunjukkan peningkatan.
"Hingga Juni 2026, Karantina Kepulauan Bangka Belitung telah memfasilitasi ekspor sebanyak 4.471 kilogram daun manggis kering ke Inggris. Selain itu, sebanyak 826 kilogram daun ketapang kering juga telah dikirim ke Polandia, Inggris, Amerika Serikat, dan Jerman. Hal ini menunjukkan bahwa komoditas hasil hutan bukan kayu dari Bangka Belitung semakin diminati oleh pasar internasional," ujar Herwintarti.
Melalui penerapan tindakan karantina sesuai standar internasional, Karantina memastikan setiap komoditas ekspor memenuhi persyaratan negara tujuan sekaligus mendukung perlindungan keamanan hayati Indonesia.
Menurut Hereintarti, keberhasilan ekspor daun manggis kering ini menjadi bukti nyata dukungan Karantina terhadap hilirisasi dan pengembangan komoditas unggulan Bangka Belitung agar mampu menembus pasar internasional.
“Keberhasilan tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk terus meningkatkan kualitas produk dan memperluas pasar ekspor secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Narahubung:
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia
Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor: 0507/R-Barantin/07.2026
Pangkalpinang, 3 Juli 2026



