Kupang, 17 Juli 2026 – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (Karantina NTT) menggelar Forum Komunikasi Publik (Public Hearing) sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini menjadi wadah bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap penyelenggaraan layanan sehingga standar pelayanan yang diterapkan semakin efektif dan responsif.
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang berkualitas sekaligus berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraannya. Melalui Public Hearing, Karantina NTT membuka ruang dialog agar setiap saran, kritik, maupun aspirasi dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan mutu pelayanan.
Kepala Karantina NTT, Simon Soli, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelayanan publik yang prima tidak dapat terwujud tanpa adanya kolaborasi antara penyelenggara layanan dan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Kami menyadari bahwa pelayanan yang baik tidak dapat dibangun hanya dari sudut pandang penyelenggara. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan masukan, kritik, saran, serta rekomendasi dari seluruh peserta Public Hearing agar Standar Pelayanan yang kami tetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mudah dipahami, mudah dilaksanakan, dan mampu memberikan manfaat yang nyata," tutur Simon Soli dalam sambutannya.
Forum ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur, perangkat daerah Provinsi NTT, instansi teknis pemerintah, perguruan tinggi, BUMN dan pengelola simpul transportasi, pelaku usaha pengguna jasa karantina, serta insan media. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas.
Pada sesi materi, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yosua Pepris Karbeka, menyampaikan materi mengenai Standar Pelayanan Publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ia menekankan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. "Masyarakat adalah pengawas pelayanan publik. Apabila masyarakat menemukan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, lakukan pengaduan terlebih dahulu kepada instansi penyelenggara agar dapat segera ditindaklanjuti dan diperbaiki," tegas Yosua.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya bergantung pada penyelenggara layanan, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan pengawasan dan masukan secara konstruktif.
Selanjutnya, drh. Susanto Nugroho mewakili Karantina NTT memaparkan materi mengenai Penerapan Standar Pelayanan Publik di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur. Dalam paparannya, ia menjelaskan berbagai standar pelayanan yang telah diterapkan, mulai dari persyaratan layanan, mekanisme pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya layanan, hingga sistem penanganan pengaduan.
Berbagai masukan yang disampaikan oleh akademisi, instansi pemerintah, BUMN, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya pada sesi diskusi menjadi rekomendasi penting bagi Karantina NTT dalam menyempurnakan standar pelayanan publik. Kolaborasi ini diharapkan mampu mendorong terciptanya pelayanan yang semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian layanan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan karantina di Nusa Tenggara Timur.
Menutup rangkaian kegiatan, Karantina NTT bersama perwakilan peserta Public Hearing melaksanakan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan sebagai bentuk komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kesepakatan tersebut menjadi tindak lanjut atas berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan oleh akademisi, instansi pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.



