Logo

Kunjungan Komisi IV DPR ke Batam, BKHIT Kepri Paparkan Capaian Penegakan Hukum Karantina

24 Juli 2026
96 dibaca
Kunjungan Komisi IV DPR ke Batam, BKHIT Kepri Paparkan Capaian Penegakan Hukum Karantina

Batam – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (BKHIT Kepri) memaparkan berbagai capaian penegakan hukum dan pengawasan lalu lintas media pembawa kepada Komisi IV DPR RI dalam kunjungan kerja reses di Tempat Pelayanan Fisik Terpadu (TPFT) Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kamis (23/7).

Dalam kesempatan tersebut, Karantina Kepri melaporkan telah melakukan 18 tindakan penolakan, 10 tindakan pemusnahan, serta menuntaskan lima perkara tindak pidana karantina komoditas beras yang kini telah berstatus P-21.

Kunjungan kerja yang dipimpin Wakil Ketua Tim Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman itu bertujuan melihat secara langsung pelaksanaan tugas dan fungsi karantina di wilayah perbatasan sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mencegah penyelundupan komoditas pertanian, hasil hutan, satwa liar, serta sumber daya kelautan dan perikanan yang dilindungi.

Rombongan Komisi IV DPR RI meninjau langsung proses pelayanan dan pengawasan yang dilakukan petugas Karantina Kepri, mulai dari pemeriksaan dokumen, verifikasi persyaratan administrasi, hingga pemeriksaan fisik media pembawa. Setiap tahapan dilakukan untuk memastikan komoditas hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya yang dilalulintaskan memenuhi ketentuan perkarantinaan sehingga mampu mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Dalam pemaparannya, Karantina Kepri menjelaskan bahwa posisi geografis Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia menjadikan wilayah tersebut sebagai salah satu pintu gerbang utama perdagangan internasional.

Saat ini terdapat 31 tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa yang telah ditetapkan, sementara sekitar 180 titik lainnya belum memiliki penetapan resmi. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan komoditas yang tidak memenuhi persyaratan karantina.

Sepanjang Semester I Tahun 2026, Karantina Kepri mencatat telah melakukan 18 tindakan penolakan terhadap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan, 10 tindakan pemusnahan, serta menangani lima perkara tindak pidana karantina terkait komoditas beras yang seluruhnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap diproses di pengadilan.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi keamanan hayati Indonesia sekaligus memastikan lalu lintas komoditas berlangsung sesuai ketentuan.

Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding yang diwakili Sekretaris Utama Barantin, Shahandra Hanitiyo, mengatakan wilayah perbatasan menjadi garda terdepan perlindungan biosekuriti nasional sehingga penguatan pengawasan terus menjadi prioritas.

"Pengawasan di wilayah perbatasan tidak bisa dilakukan sendiri. Karena itu kami terus memperkuat sinergi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum agar setiap potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini. Penegakan hukum yang konsisten menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan hayati Indonesia sekaligus memberikan kepastian bagi lalu lintas komoditas yang legal," kata Shahandra.

Sementara itu, Kepala BKIHT Kepulauan Riau Hasim menegaskan, karakteristik wilayah Kepulauan Riau yang memiliki banyak pintu masuk dan keluar menuntut pengawasan yang lebih adaptif dan berbasis risiko.

"Dengan karakteristik Kepulauan Riau yang memiliki banyak pintu masuk dan keluar, baik yang telah maupun yang belum ditetapkan, penguatan sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan. Kami terus memperkuat pelayanan, pengawasan berbasis risiko, laboratorium, dan penegakan hukum agar setiap media pembawa yang dilalulintaskan memenuhi ketentuan perkarantinaan serta keamanan hayati Indonesia tetap terjaga," ujar Hasim.

Kunjungan kerja kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama jajaran Badan Karantina Indonesia dan para pemangku kepentingan, di antaranya Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, serta instansi teknis lainnya.

Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi IV DPR RI memperoleh gambaran langsung mengenai tantangan pengawasan perkarantinaan di wilayah perbatasan sekaligus memperkuat dukungan terhadap peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta penegakan hukum karantina. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkokoh perlindungan keamanan hayati nasional, menjaga ketahanan pangan, serta mencegah penyelundupan komoditas ilegal yang berpotensi membahayakan sumber daya alam Indonesia.

Bagikan Berita