Logo

Lindungi Ketenangan Batin Masyarakat, Barantin Musnahkan 312 Ton Bahan Baku Pakan Terkontaminasi Babi Dari Brasil

22 Juli 2026
137 dibaca
Lindungi Ketenangan Batin Masyarakat, Barantin Musnahkan 312 Ton Bahan Baku Pakan Terkontaminasi Babi Dari Brasil

Kontributor

Qory FK
Penulis
Qory FK
Qory FK
Editor
Qory FK
Qory FK
Fotografer
Qory FK

Bogor - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta (Karantina DKI Jakarta) mengambil langkah tegas dengan memusnahkan sebanyak 312 ton (12 kontainer) komoditas impor bahan baku pakan ternak berupa Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil pada Rabu, 22/7 di lokasi pengolahan limbah Cileungsi, Bogor. Tindakan ini dilakukan setelah hasil pengujian laboratorium karantina mengonfirmasi adanya kontaminasi unsur babi (porcine) pada komoditas yang diperuntukkan bagi industri pakan unggas nasional tersebut.

Kronologi Temuan dan Tindakan Karantina

Gambar : Petugas karantina menunjukkan contoh baku pakan ternak berupa Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil.

Penindakan bermula dari permohonan karantina yang diajukan pihak importir pada 15 Mei 2026 dan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Persetujuan Pemindahan Media Pembawa (SP2MP). Pada 20 Mei 2026, petugas Karantina DKI Jakarta melakukan pemeriksaan fisik secara ketat serta pengambilan sampel monitoring dari tiga nomor kontainer perwakilan.

Hasil pengujian laboratorium berbasis Real-Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Karantina DKI Jakarta, yang diperkuat melalui uji rujukan di Balai Besar Karantina Uji Standar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina Uji Standar), mengonfirmasi sampel positif mengandung DNA babi (porcine). Pengujian juga memastikan komoditas tersebut negatif dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta cemaran Salmonella. Temuan unsur babi ini menunjukkan ketidaksesuaian fatal dengan informasi pada Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) dari negara asal, sehingga Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian mencabut izin pemasukan fasilitas produksi (rendering plant) asal komoditas tersebut.

Tangal

Tahapan Tindakan Karantina

15 Mei 2026

Importir mengajukan permohonan karantina; penerbitan SP2MP.

20 Mei 2026

Pemeriksaan fisik ketat dan pengambilan sampel monitoring oleh petugas karantina.

Uji Laboratorium

Uji RT-PCR BBKHIT DKI Jakarta dan rujukan di Karantina Uji Standar : Positif Porcine (PMK & Salmonella Negatif). Ditjen PKH mencabut izin fasilitas asal.

17 Juli 2026

Pihak forwarder (agen logistik) mengajukan surat kesiapan pelaksanaan pemusnahan.

22 Juli 2026

Pelaksanaan tindakan karantina pemusnahan.

Jaminan Keamanan Pangan dan Halal

Bahan pakan MBM (tepung tulang dan daging) merupakan komponen vital dalam industri pakan unggas. Mengingat daging dan telur unggas dikonsumsi oleh jutaan keluarga Indonesia, kehalalan dan keamanannya harus dipastikan sejak hulu rantai pasok guna memenuhi prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Pemusnahan ini juga sejalan dengan Fatwa MUI No. 52 Tahun 2012 serta Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII No. 8 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa produk pakan ternak yang dicampur dengan babi dan turunannya hukumnya haram dan tidak boleh diperjualbelikan.

Dasar Hukum

  • Pasal 48 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan: Memandatkan pemusnahan media pembawa yang tidak sesuai dokumen kesehatan atau mengancam biosekuriti.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan;

  • Pasal 25 huruf (f) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa Bahan Pakan Asal Hewan yang berasal dari ruminansia harus tidak tercampur dengan bahan yang berasal dari babi (bebas kandungan porcine).

  • Aspek Syariat: Fatwa MUI No. 52/2012 & Keputusan Ijtima Ulama VIII No. 8/2024 tentang keharaman pakan ternak yang bercampur unsur babi.

Metode Pemusnahan

Gambar : Karung yang berisi MBM yang terkontaminasi unsur babi dari Brasil yang sudah siap dilakukan pemusnahan di Cileungsi, Bogor.

Pemusnahan 12 kontainer MBM dilaksanakan di lokasi PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, menggunakan teknik penguburan terkontrol setelah melalui proses pengolahan stabilisasi kimiawi.

Prosedur Pengolahan Stabilisasi Kimiawi: Bahan baku MBM menjalani prapenanganan kimiawi dengan dicampur semen portland, fly ash, tanah liat, air, dan reagen pendukung lainnya. Proses ini memastikan limbah terkunci secara stabil, baik secara fisik maupun kimiawi, sebelum disimpan secara aman di pembuangan akhir yang ramah lingkungan.

Sinergi Lintas Instansi dan Komitmen Transparansi

Gambar : Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding saat memberikan keterangan pada awak media saat kegiatan tindakan karantina pemusnahan terhadap 312 ton MBM dari Brasil pada Rabu, 22/7 di lokasi pengolahan limbah Cileungsi, Bogor di dampingi Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan (dua dari kanan) dan Kepala Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda (paling kanan).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Ahmad Haikal Hasan yang juga haidr langsung dalam kegiatan tersebut meyampaikan apresiasi atas tindakan karantin yang dilakukan serta pencegahan terhadap komoditas yang sama yang juga akan datang ke Indonesia oleh Barantin. Ia menyampaikan bahwa agar para pengusaha menaati aturan dan regulasi yang ada, karena hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Haikal juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kolaborasi yang sangat baik dan akan terus dijanga.

Sedangkan Kepala Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda menyampaikan bahwa Kementan telah mengambil langkah pencabutan ijin persetujuan untuk mengespor produk ini ke Indonesia, termasuk 4 unit usaha yang dibekukan sementara, untuk mendapatkan penjelasan dari otoritas negara Brasil, terkait dengan jaminan tidak tercampurnya porcine dalam produk MBM tersebut. Kementan juga telah bersurat ke 11 negara yang selama ini mensuplai MBM ke Indonesia, untuk mensertakan pengujian PCR disamping health certificate menyertai produk yang akan diekspor ke Indonesia. Suganda juga menjelaskan bahwa Kementan juga telah menghitung bahwa untuk kebutuhan pakan tidak begitu besar dari MBM, sehingga tidak perlu khawatir kekurangan meski ada kegiatan pemusnahan tersebut, ketersediaan MBM untuk bahan tambahan pakan masih mencukupi, karena ada 10 negara yang lain.

Pentingnya Jaminan Kesehatan dan Halal Komoditas Impor

Gambar : Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding (Foto : Humas Barantin)

Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding menyampaikan bahwa negara tidak boleh lengah baik terhadap risiko ancaman hama dan penyakit, maupun dari sisi kehalalan, menurutnya setiap komoditas yang diimpor juga harus memenuhi unsur halal. Oleh karena itu Barantin tidak hanya berfungsi administrasi proses distribusi komoditas, namun ia juga menegaskan bahwa Barantin tidak mentoleransi terhadap pelanggaran aturan yang ada atau zero tolerance. Karena hal tersebut dapat berdampak langsung pada kemanan dan kenyamanan pangan masyarakat Indonesia.

Tindakan karantina pemusnahan yang dilakukan oleh Barantin ini juga menurutnya sebagai bukti bahwa seluruh komoditas yang ditahan oleh petugas memang dilakukan pemusnahan, bukan digunakan atau dimanfaatkan lagi. Karding berharap dengan tindakan tegas Barantin tersebut, menjadikan efek jera dan menghindari kejadian serupa di waktu mendatang.

Ia juga menyampaikan, bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan hayati, mendukung sistem jaminan produk halal, serta melindungi kepentingan nasional.

Karding juga memberikan apresiasi atas sinergi seluruh instansi terkait, serta kepatuhan pelaku usaha dan agen logistik yang mengikuti prosedur karantina secara tertib. Kegiatan pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta perwakilan Ditjen PKH Kementerian Pertanian sebagai wujud transparansi dan komitmen bersama menjaga integritas rantai pasok pakan nasional.

Saya berharap kedepan terutama teman-teman pengusaha supaya lebih tertib mengikuti aturan, tidak ada urusan, mau punya siapa, mau usahanya siapa, tidak ada urusan, bahkan kasus ini, kalau ada indikasi pidana, maka akan saya bawa ke pidana - Abdul Kadir Karding, Kepala Badan Karantina Indonesia.

Narahubung:
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia

Siaran Pers Badan Karantina Indonesia
Nomor: 2607/R-Barantin/07.2026
Bogor, 22 Juli 2026

Bagikan Berita