Jakarta – Penguatan integrasi sistem pelayanan ekspor-impor, sinkronisasi pemeriksaan karantina dan kepabeanan menjadi fokus pembahasan dalam audiensi Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding dengan Menteri Keuangan RI Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/7).
Dalam audiensi tersebut, Abdul Kadir Karding menjelaskan bahwa pertemuan dilakukan sebagai silaturahmi sekaligus membahas sejumlah agenda strategis yang membutuhkan dukungan dan koordinasi erat antara Badan Karantina Indonesia dan Kementerian Keuangan. Salah satu pembahasan utama adalah penguatan integrasi data pelayanan agar proses pengawasan dan pelayanan di pintu masuk negara berjalan lebih efektif serta didukung konsolidasi teknis antarinstansi.
“Saya datang bersilaturahmi dengan Pak Menteri Keuangan untuk membahas integrasi pelayanan agar pengawasan karantina semakin efektif,” ujar Karding.

Karding menegaskan bahwa penguatan koordinasi tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Berdasarkan regulasi tersebut, pemeriksaan terhadap media pembawa berupa hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya di pelabuhan maupun bandar udara semestinya dilakukan terlebih dahulu oleh petugas karantina sebelum proses kepabeanan dilaksanakan.
“Pemeriksaan terhadap hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya di pelabuhan maupun bandara dilakukan terlebih dahulu oleh Karantina, baru kemudian Bea Cukai. Mekanisme ini penting untuk memastikan aspek biosekuriti terlindungi sejak awal sebelum komoditas memasuki wilayah Indonesia,” jelasnya.
Selain integrasi alur pemeriksaan, Barantin juga mengusulkan keterlibatan petugas karantina dalam pemeriksaan menggunakan perangkat X-ray milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurut Karding, selama ini masih terdapat potensi lolosnya media pembawa berisiko, seperti buah-buahan maupun hewan peliharaan, karena belum terhubungnya sistem data serta belum adanya petugas karantina pada titik pemeriksaan tersebut.
“Kami mengusulkan agar petugas Karantina ikut melakukan pemeriksaan pada fasilitas X-ray Bea Cukai. Selama ini masih ada media pembawa seperti buah-buahan maupun hewan peliharaan yang berpotensi lolos karena data kami belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem X-ray. Alhamdulillah, Pak Menteri menyambut baik usulan tersebut dan menyetujui langkah perbaikan, termasuk penyesuaian regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya,” kata Karding.
Pada kesempatan yang sama, Karding juga menyampaikan perlunya penyesuaian kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya untuk impor di sektor karantina agar lebih mencerminkan nilai layanan yang diberikan negara dan menjadi sebuah potensi penerimaan negara.

Menteri Keuangan Purbaya menyambut baik berbagai usulan yang disampaikan Badan Karantina Indonesia. Menurutnya, penguatan integrasi sistem, penyempurnaan regulasi, serta harmonisasi kebijakan fiskal akan memperkuat efektivitas pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor ekspor dan impor.
“Kementerian Keuangan mendukung langkah-langkah penguatan tata kelola, integrasi sistem, serta penyempurnaan regulasi yang dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, memperlancar arus logistik nasional, dan memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat serta pelaku usaha,” ujar Purbaya.
Melalui sinergi yang semakin erat antara Badan Karantina Indonesia dan Kementerian Keuangan, berkomitmen membangun sistem perkarantinaan yang modern dan terintegrasi yang diharapkan mampu memperkuat keamanan hayati nasional, meningkatkan efisiensi logistik sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.




