1.
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional;
2.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum; dan
3.
Peraturan Badan Karantina Indonesia nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Gedung BPPT
Jl. M.H. Thamrin No.8 lantai 9, RT.2/RW.1,
Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Telepon: (021) 12345678
Email: info@jdih.BARANTIN.go.id
Youtube
Instagram
Twitter
Facebook Page