Serpong - Badan Karantina Indonesia mendorong eksportasi komoditas hewan, ikan dan tumbuhan melalui penguatan biosekuriti, digital traceability, pre border cooperation, fast clearence sistem untuk menuju perdagangan bebas dunia.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Abdul Kadir Karding atau biasa disapa Karding dalam talkshow pembukaan pameran Nusatic, Nusapet dan Nusahorti 2026, Jumat (12/2026).
Karding menyampaikan Biosecurity adalah kewajiban bukan pilihan. Pasar internasional saat ini menuntut perubahan paradigma dalam perdagangan dan perilaku pasar.

"Pasar melihat yang pertama adalah kualitas, kedua biosekuriti, ketiga ketertelusuran, keempat ini yang penting adalah kepercayaan. Menurut saya Indonesia ini sudah memiliki kepercayaan jadi bukan hanya potensi viarietas yang banyak tapi juga Indonesia telah melakukan perbaikan di berbagai bidang sehingga dipercaya pasar Internasional di bidang ikan hias," ujarnya
Menurut Karding jika sudah baik artinya satu ekosistem yang fokus untuk memperbaiki dan mendorong agar Indonesia bisa menjadi leader dalam perdagangan ikan hias. "Barantin mendorong sistem CKIB atau Cara Karantina Ikan yang Baik untuk memastikan kualitas ikan hias Indonesia. Saat ini sebanyak 128 Instalasi Karantina Ikan Hias ber-CKIB telah diakui General Administrations of Customs China atau GACC."
Lebih lanjut Karding menyampaikan transformasi barantin kini mengubah pendekatan inspeksi manual menjadi pendekatan yg berbasis risiko. Dokumen dari berbasis kertas menjadi berbasis integrasi digital, serta post border control yang bersifat pasif menjadi pre border control yang bersifat aktif dan preventif.

Selain itu juga Barantin berperan sebagai fasilitator perdagangan melalui pendampingan ke perusahaan dan mempermudah proses yg ada dan membuka akses pasar, mempercepat proses clearence sehingga menurunkan biaya dan penerapan biosecurity dan ketertelusuran untuk bangun kepercayaan yang berdampak pada harga jual yang lebih tinggi.
Menutup pemaparannya, Karding menegaskan tak lupa Barantin berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pihak terkait diantaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Badan Riset Nasional RI, Pelaku usaha, Eksportir dan Legislatif.
Narahubung:
Kepala Biro Hukum dan Humas, Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia
Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor: 0806/R-Barantin/06.2026
Serpong, 13 Juni 2026




