Kendari – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Karantina Sultra) meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya menjelang arus mudik Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M. Peningkatan pengawasan dilakukan melalui kegiatan Operasi Patuh Karantina di berbagai titik pemeriksaan resmi pada Selasa, (17/3).
Selain itu, pengawasan juga dilakukan di tempat pemasukan dan pengeluaran yang belum ditetapkan sebagai lokasi pemeriksaan karantina, salah satunya di Pelabuhan Torobulu. Kepala Balai Karantina Sultra, A. Azhar menjelaskan bahwa Pelabuhan Torobulu merupakan salah satu jalur transportasi laut yang ramai digunakan masyarakat untuk perjalanan antara wilayah daratan Sulawesi Tenggara dengan sejumlah daerah kepulauan seperti Kabupaten Muna dan Muna Barat.
"Pelabuhan Torobulu memang belum ditetapkan sebagai tempat pemeriksaan karantina. Namun karena menjadi jalur transportasi yang cukup ramai dan berpotensi menjadi lintasan komoditas antarwilayah, kami tetap melakukan pengawasan untuk mengantisipasi potensi penyebaran hama dan penyakit,” terang Azhar.
Dalam kesempatan tersebut, Azhar juga menegaskan bahwa setiap komoditas yang dilalulintaskan tanpa melalui prosedur karantina berpotensi menimbulkan risiko penyebaran hama dan penyakit yang dapat merugikan sektor pertanian, perikanan, maupun peternakan.
“Kepatuhan terhadap prosedur karantina sangat penting untuk menjaga keamanan hayati serta melindungi sumber daya alam dari ancaman organisme pengganggu yang dapat berdampak luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Sultra, Abd. Rachman menambahkan bahwa dalam pengawasan di lapangan petugas masih menemukan beberapa komoditas yang dilalulintaskan tanpa dilengkapi dokumen sertifikat karantina. Komoditas tersebut antara lain produk pertanian dan perikanan seperti ayam, sayuran segar, dan hasil perikanan yang dibawa masyarakat untuk kebutuhan konsumsi maupun perdagangan antarwilayah.
“Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap komoditas hewan, ikan, maupun tumbuhan yang akan dilalulintaskan antarwilayah tetap harus memenuhi persyaratan karantina, termasuk memiliki sertifikat kesehatan dari daerah asal,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pendekatan yang dilakukan petugas di lapangan saat ini masih mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Namun apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan secara sengaja atau berulang, tentu akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” kata Abd. Rachman.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Badan Karantina Indonesia untuk menjaga keamanan hayati serta memastikan komoditas yang beredar tetap aman, sehat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Narahubung
Kepala Biro Hukum dan Humas, Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia



