Logo

Karantina Sumatera Utara Gelar Public Hearing Demi Hadirkan Pelayanan Publik Berkualitas

22 Juli 2026
7 dibaca
Karantina Sumatera Utara Gelar Public Hearing Demi Hadirkan Pelayanan Publik Berkualitas

Medan (21/07) - Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Public Hearing Standar Pelayanan Publik di Aula Sawit, PTPN IV Regional I Medan. Kegiatan ini diselenggarakan secara khusus untuk memberikan kesepahaman standar pelayanan sertifikasi karantina pada satuan pelayanan lingkup Karantina Sumatera Utara. Berbagai elemen baik Instansi, stakeholder dan masyarakat umum turut hadir secara luring dan daring. Public Hearing bertujuan untuk memberikan kesepahaman serta mengumpulkan permasalahan yang terjadi pada operasional pelayanan publik di lapangan demi menyumbangkan masukan konstruktif kepada penyelenggara negara.

Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting dalam sambutannya menyampaikan melalui diskusi, kritik, saran, serta masukan yang disampaikan oleh para peserta akan sangat berharga bagi Kebaikan bersama. "Besar harapan saya, hasil Public Hearing ini dapat melahirkan rekomendasi yang konstruktif dan implementatif", ungkapnya.

Pemaparan standar pelayanan oleh para katim dan kabag umum merupakan standar yang dipergunakan oleh Karantina Sumatera Utara di lokasi operasional yang strategis, yaitu Satuan Pelayanan Bandara Kualanamu, Satuan Pelayanan Bandara Sisingamangaraja, Satuan Pelayanan Pelabuhan Belawan, Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, dan Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Sibolga. Seluruh unit pelayanan di satuan pelayanan tersebut didorong untuk memberikan kesamaan alur gerak pelayanan serta mutu pelayanan agar senantiasa beroperasi selaras dengan aturan yang berlaku dan ekspektasi para pengguna jasa.

Standar pelayanan ini direalisasikan dengan berpedoman teguh pada amanat proseduryang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Regulasi tersebut mewajibkan pemenuhan mutlak terhadap empat belas komponen penting, di mana enam di antaranya secara spesifik mengatur proses penyampaian pelayanan kepada masyarakat luas. Keenam komponen penyampaian pelayanan atau service delivery ini meliputi kejelasan persyaratan, penetapan prosedur, penentuan jangka waktu, rincian biaya, spesifikasi produk, serta mekanisme pengaduan.

Sementara itu, delapan komponen regulasi sisanya diwajibkan untuk memaksimalkan dan mengontrol proses pengelolaan manajerial di ranah internal organisasi. Aspek tata kelola operasional internal ini membakukan pedoman mengenai kelengkapan dasar hukum, ketersediaan fasilitas penunjang, hingga pemenuhan sertifikasi kompetensi para petugas pelaksana pelayanan. Penegakan sistem pengawasan internal, jaminan keselamatan layanan, optimalisasi jumlah staf, serta pengawasan hasil kinerja juga ditetapkan secara tegas guna memperkuat landasan akuntabilitas instansi.

Melalui forum dengar pendapat yang berprinsip keterbukaan, Karantina Sumatera Utara mematangkan kesepakatan terhadap empat jenis standar pelayanan utama yaitu Kegiatan impor, ekspor, pemasukan antar area, dan pengeluaran antar area Keempat jenis layanan tersebut mengatur secara terperinci mengenai tata cara pelaporan sampai dengan tata cara pemeriksaan komoditas yang dilalulintaskan hingga penerbitan sertifika kesehatan. Hasil akhir dari rumusan kesepakatan bersama kemudian ditandatangani dan didokumentasikan ke dalam bentuk berita acara resmi untuk dapat dipedomani.

Bagikan Berita