Medan – Karantina Sumatera Utara melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berhasil mengungkap pelanggaran perkarantinaan dengan menerapkan pasal yang jarang digunakan, yakni Pasal 91 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan terkait perusakan segel karantina. Kasus ini menjadi yang pertama kali ditegakkan sejak undang-undang tersebut diberlakukan.
Selama ini, penegakan hukum terhadap pelanggaran perkarantinaan umumnya menggunakan Pasal 86 (impor), Pasal 87 (ekspor), dan Pasal 88 (domestik/antar area) dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Namun dalam perkara yang diungkap Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Sumatera Utara, penyidik menemukan adanya tindakan perusakan segel karantina yang merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap sistem pengawasan negara.

Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Sumatera Utara, Andry Pandu Latansa, menyayangkan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh para pelaku. “Kami berusaha memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada pelaku usaha dan masyarakat. Namun sangat disayangkan masih ada pihak yang melakukan upaya melawan hukum seperti ini,” ujarnya.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Diharapkan penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera sekaligus kepastian hukum agar masyarakat dan pelaku usaha semakin patuh terhadap aturan perkarantinaan.

Kasus yang mulai ditangani sejak Februari 2026 tersebut kini telah dinyatakan P-21 (berkas perkara lengkap) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan di pengadilan.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, menegaskan komitmen Karantina untuk terus menyeimbangkan pelayanan publik dengan pengawasan serta penegakan hukum.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pelaku usaha. Namun pengawasan dan penegakan hukum tetap menjadi bagian penting untuk memastikan aturan perkarantinaan dipatuhi bersama,” tegasnya.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Karantina Sumatera Utara dalam menjaga keamanan hayati serta memastikan setiap lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



