Bula, 17 Juni 2026 – Dalam upaya menjaga keamanan hayati dan memastikan kelancaran distribusi komoditas pertanian, Petugas Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Kobisadar melakukan pengawasan terhadap lalulintas 15 ton dedak yang akan dikirim menuju Timika, Papua Tengah melalui Pelabuhan Laut Bula.
Pengawasan dilakukan melalui serangkaian tindakan karantina, mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen hingga pemeriksaan fisik media pembawa. Hal ini bertujuan memastikan dedak yang dilalulintaskan bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) serta memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Petugas Karantina Kobisadar menyampaikan bahwa setiap komoditas pertanian yang dilalulintaskan wajib melalui prosedur karantina untuk mencegah penyebaran organisme pengganggu sekaligus menjaga kualitas komoditas sampai ke daerah tujuan.
“Kami memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan. Dengan pengawasan karantina, komoditas yang dikirim tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga aman dan memenuhi persyaratan,” ujar petugas di lokasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan karantina, 15 ton dedak tersebut diberikan persetujuan untuk melanjutkan pengiriman menuju Timika.
Melalui pengawasan yang konsisten, Karantina Maluku terus berkomitmen memberikan perlindungan maksimal dan pelayanan optimal dalam menjaga keamanan sumber daya hayati Indonesia.
#KarantinaMaluku
#PerlindunganMaksimalPelayananOptimal


