Pastikan Hewan Kurban Sehat, Karantina Papua Barat Daya Perkuat Pengawasan dan Sosialisasikan SK Nomor 17 Tahun 2026
Karantina Papua Barat Daya juga mewajibkan pengguna jasa untuk membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa hewan yang dilalulintaskan merupakan hewan kurban. Tindakan karantina hewan (TKH) dilaksanakan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, I Wayan menegaskan, “Lalu lintas sapi eks Ambon dari Kabupaten Sorong menuju wilayah Raja Ampat dan sekitarnya tetap dikenakan tindakan karantina sesuai ketentuan. Apabila kondisi kesehatan hewan terjamin, tindakan yang diberikan berupa pengamatan selama 1 sampai dengan 2 hari sebelum diterbitkan dokumen karantina.”
Ia juga menegaskan bahwa setiap dokumen karantina hanya berlaku untuk satu kali penggunaan dan harus sesuai dengan jumlah serta jenis hewan yang dilalulintaskan dari dan menuju wilayah Papua Barat Daya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha dan seluruh pihak terkait dapat memahami serta mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga distribusi hewan kurban dapat berjalan lancar, aman, dan bebas dari risiko penyebaran Hama dan Penyakit Hewan Karantina.






