Logo

Temui Eksportir Bali, Karding Janjikan Layanan Karantina Lebih Cepat Tanpa Kurangi Pengawasan

17 Juli 2026
44 dibaca
Temui Eksportir Bali, Karding Janjikan Layanan Karantina Lebih Cepat Tanpa Kurangi Pengawasan

Kontributor

Badung - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding menegaskan komitmennya mempercepat layanan karantina bagi pelaku usaha tanpa mengurangi pengawasan terhadap keamanan hayati. Komitmen tersebut disampaikan saat berdialog dengan eksportir dalam Sarasehan Eksportir Bali di Badung, Jumat (17/7).

Menurut Karding, Badan Karantina Indonesia tengah melakukan berbagai pembenahan agar proses sertifikasi dan layanan karantina semakin cepat, efektif, dan efisien. Upaya tersebut dilakukan melalui digitalisasi layanan, penyederhanaan prosedur, serta penguatan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Karantina tidak boleh menjadi bottleneck. Justru kami harus menjadi accelerator yang mempercepat proses ekspor dan impor, tanpa mengurangi fungsi perlindungan terhadap sumber daya hayati Indonesia," ujar Karding.

Ia mengatakan, pelaku usaha selama ini masih menghadapi sejumlah kendala, seperti pemeriksaan yang berulang, birokrasi yang memakan waktu, hingga lamanya proses pelayanan yang dapat memengaruhi kualitas komoditas ekspor, terutama produk perikanan, hortikultura, dan komoditas lain yang mudah rusak.

Karena itu, Barantin terus memperkuat integrasi layanan dengan berbagai instansi, termasuk di kawasan pelabuhan dan bandara, sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan lebih terkoordinasi dan tidak berulang.

"Kami ingin pelayanan semakin sederhana. Kalau bisa dilakukan secara digital, tidak perlu lagi banyak tatap muka. Tujuannya agar proses lebih cepat, biaya logistik turun, dan daya saing produk Indonesia meningkat," katanya.

Meski demikian, Karding menegaskan percepatan layanan tidak akan mengurangi standar pengawasan karantina. Menurut dia, fungsi utama karantina sebagai penjaga biosekuriti tetap menjadi prioritas untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama maupun penyakit yang dapat mengancam sektor pertanian, perikanan, dan peternakan nasional.

Ia mencontohkan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang melanda Indonesia pada 2022. Wabah tersebut memberikan pelajaran penting bahwa lemahnya sistem pencegahan dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.

"Karena itu kami harus menemukan keseimbangan. Proses ekspor dipercepat, tetapi pengawasan terhadap keamanan hayati tidak boleh berkurang," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Karding juga mengingatkan bahwa tantangan perdagangan global kini semakin kompleks. Negara tujuan ekspor tidak hanya mensyaratkan produk bebas dari hama dan penyakit, tetapi juga menuntut sistem traceability atau ketertelusuran yang mampu menunjukkan asal-usul produk, proses produksi, hingga perlakuan yang diberikan sebelum diekspor.

Menurut dia, peningkatan kualitas dan ketertelusuran produk menjadi pekerjaan bersama antara pemerintah dan pelaku usaha agar produk Indonesia mampu memenuhi standar internasional dan semakin diterima di pasar global.

Sebagai bentuk dukungan kepada eksportir, Barantin tengah menyiapkan berbagai program pendampingan, mulai dari penyusunan standar operasional, penguatan sistem ketertelusuran, hingga penyempurnaan regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan perdagangan internasional.

"Kami ingin membangun ekosistem pelayanan yang cepat, transparan, dan berintegritas. Di sisi lain, kami juga tidak akan mentoleransi praktik pungutan liar, manipulasi dokumen, maupun tindakan yang merugikan pelaku usaha dan mencederai kepercayaan terhadap layanan karantina," kata Karding.

Ia berharap sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dapat terus diperkuat sehingga sistem karantina tidak hanya menjaga keamanan hayati Indonesia, tetapi juga menjadi instrumen yang meningkatkan daya saing ekspor nasional, termasuk dari Provinsi Bali yang memiliki potensi besar pada komoditas perikanan, buah-buahan, dan produk pertanian.

Narahubung

Kepala Biro Hukum dan Humas, Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia


Siaran Pers

Badan Karantina Indonesia

Nomor: 2107/R-Barantin/07.2026 

Badung, 17 Juli 2026

Bagikan Berita