Tugas dan Fungsi

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Badan Karantina Indonesia mencakup seluruh penyelenggaraan karantina hewan, ikan, tumbuhan, serta media pembawanya sesuai UU No. 21 Tahun 2019, mulai dari pencegahan masuk/keluarnya hama penyakit dan organisme pengganggu tumbuhan hingga pengawasan keamanan dan mutu pangan, pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, serta tumbuhan dan satwa liar/langka. Melalui Perpres No. 45 Tahun 2023, ruang lingkup tersebut diperkuat dengan pengintegrasian kewenangan karantina yang sebelumnya tersebar di beberapa kementerian ke dalam satu lembaga pusat, sehingga Barantin berfungsi sebagai pelaksana kebijakan teknis, pengawas, koordinator, serta penanggung jawab langsung kepada Presiden dalam menjaga kesehatan, kelestarian, dan keamanan hayati nasional.

 

Tugas

Badan Karantina Indonesia (Barantin) merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala Badan Karantina Indonesia. Barantin mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

 

Fungsi

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia;
  4. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia;
  5. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia; dan
  6. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Karantina Indonesia

 

Sumber : Peraturan Presiden No. 45 th 2023 tentang Badan Karantina Indonesia

Kedudukan, Tugas dan Fungsi 

Badan Karantina Indonesia (Barantin) merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala Badan Karantina Indonesia. Barantin mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Fungsi

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia;
  4. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia;
  5. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia; dan
  6. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Karantina Indonesia

 

Sumber : Peraturan Presiden No. 45 th 2023 tentang Badan Karantina Indonesia

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Balai Besar Karantina Kalimantan Timur mencakup Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan berdasarkan peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Indonesia. 

Tugas

Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Timur (BBKHIT) merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Karantina Indonesia. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama dan secara teknis operasional dibina oleh masing-masing Deputi. Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dipimpin oleh Kepala Balai Besar. Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan operasional karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menyelenggarakan  fungsi sebagai berikut.

  1. Penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan.
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas teknis operasional karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
  3. Pelaksanaan tindakan karantina terhadap media pembawa penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.
  4. Pelaksanaan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invansif, serta tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka yang dilindungi.
  5. Pelaksanaan pengujian terhadap penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan.
  6. Pelaksanaan pemantauan terhadap penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.
  7. Pelaksanaan inspeksi, verifikasi, surveilan, audit instalasi karantina dan tempat lain dalam rangka pemenuhan standar kelayakan sarana perkarantinaan hewan, ikan
    dan tumbuhan.
  8. Penindakan pelanggaran perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan.
  9. Pengumpulan, pengolahan data dan informasi perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan, dan
  10. Pelaksanaan urusan sumber daya manusia, tata laksana, keuangan, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga.