Tugas dan Fungsi

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Badan Karantina Indonesia mencakup seluruh penyelenggaraan karantina hewan, ikan, tumbuhan, serta media pembawanya sesuai UU No. 21 Tahun 2019, mulai dari pencegahan masuk/keluarnya hama penyakit dan organisme pengganggu tumbuhan hingga pengawasan keamanan dan mutu pangan, pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, serta tumbuhan dan satwa liar/langka. Melalui Perpres No. 45 Tahun 2023, ruang lingkup tersebut diperkuat dengan pengintegrasian kewenangan karantina yang sebelumnya tersebar di beberapa kementerian ke dalam satu lembaga pusat, sehingga Barantin berfungsi sebagai pelaksana kebijakan teknis, pengawas, koordinator, serta penanggung jawab langsung kepada Presiden dalam menjaga kesehatan, kelestarian, dan keamanan hayati nasional.

 

Tugas

Badan Karantina Indonesia (Barantin) merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala Badan Karantina Indonesia. Barantin mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

 

Fungsi

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia;
  4. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia;
  5. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia; dan
  6. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Karantina Indonesia

 

Sumber : Peraturan Presiden No. 45 th 2023 tentang Badan Karantina Indonesia

Kedudukan, Tugas dan Fungsi 

Badan Karantina Indonesia (Barantin) merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala Badan Karantina Indonesia. Barantin mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Fungsi

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia;
  4. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia;
  5. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia; dan
  6. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Karantina Indonesia

 

Sumber : Peraturan Presiden No. 45 th 2023 tentang Badan Karantina Indonesia