Tanjungpinang – Karantina Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan 145,93 kilogram media pembawa tanpa dokumen karantina hasil pengawasan di Satuan Pelayanan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) dan Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Uban, Rabu (5/8). Langkah ini dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di wilayah Kepri.
Dari hasil pemeriksaan barang bawaan penumpang dari luar negeri, petugas menemukan berbagai komoditas berupa produk hewan, produk ikan, buah-buahan, sayur-sayuran, biji-bijian, dan komoditas pertanian lainnya yang tidak dilengkapi sertifikat karantina dari negara asal.
Kepala Karantina Kepri, Hasim, menegaskan bahwa sertifikat karantina merupakan syarat utama dalam lalu lintas media pembawa antarnegara.
“Tanpa dokumen karantina, risiko masuknya penyakit dan hama ke wilayah Kepri menjadi lebih tinggi. Tindakan karantina dilakukan untuk melindungi sumber daya hayati daerah,” ujarnya.
Komoditas yang dimusnahkan meliputi akar teratai, nectarine, bawang merah, bawang putih, chestnut, daging ikan, daging ayam segar, produk hewan, bahan asal hewan (BAH), produk ikan, telur ikan mentah, biji-bijian, bunga potong, buah-buahan, serta sayur-sayuran.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh Bea Cukai Tanjung Pinang. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan pasal 48 dan pasal 69 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Karantina Kepri mengimbau masyarakat agar selalu melaporkan dan melengkapi dokumen karantina saat melalulintaskan hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya dari luar negeri. Kepatuhan terhadap aturan karantina merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan hayati, melindungi sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, serta mendukung ketahanan pangan nasional.
#jaganegeri
#karantinakepri



