Jakarta - Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengintensifkan pengawasan lalu lintas hewan kurban menyambut Iduladha 2026, untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina (HPHK) demi mendukung keamanan pangan nasional. Pengawasan ini menargetkan masyarakat dan pelaku usaha agar memenuhi persyaratan ketat lalu lintas ternak antarpulau, termasuk syarat detail sertifikat kesehatan hewan.
Deputi Bidang Karantina Hewan Sriyanto menegaskan bahwa pengawasan dilakukan di seluruh satuan pelayanan karantina untuk memastikan hewan sehat dan bebas penyakit, seperti PMK, kulit berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) bahkan zoonosis, antraks dan brucellosis. Petugas Karantina di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) siaga 24 jam 7 hari (24/7) untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, kelengkapan dokumen, dan disinfeksi alat angkut.
"Layanan karantina siaga selama 24/7 di seluruh UPT, terutama tempat pemasukan dan pengeluaran hewan kurban. Kami juga terus menyosialisasikan persyaratan kepada masyarakat dan pelaku usaha melalui UPT di berbagai wilayah, agar lonjakan lalu lintas tidak menimbulkan risiko kesehatan," katanya dalam siaran pers di Jakarta, Senin (20/4).

Berdasarkan data sertifikasi karantina (Best Trust), lalu lintas hewan kurban mulai terjadi sejak beberapa bulan sebelumnya, periode Januari-Juni 2025 mencatat lalu lintas nasional sebanyak 475.284 ekor, yang didominasi sapi sebanyak 271.037 ekor dan kambing 192.956 ekor. Data Mei tahun lalu puncak lalu lintas jumlahnya mencapai 190.545 ekor meningkat sebesar 135% dari bulan April.
Periode yang sama tahun 2026, angka ini diproyeksikan lebih tinggi seiring kebutuhan nasional, hingga 16 April sudah mencapai 218.208 ekor atau 52,91% dan setiap bulannya menigkat volumenya dibandingkan tahun lalu. Kenaikan tertinggi terjadi lalu lintas dari daerah asal, seperti Provinsi Lampung, Nusa Tenggara Barat, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Perbandingan tahun 2025 dan 2026 periode Januari-Maret menunjukkan tren lonjakan lalu lintas hingga 13,75 persen dan setiap bulannya lebih tinggi tahun ini, berdasarkan pola historis dan antisipasi Barantin. Direktur Tindakan Karantina Hewan Cicik Sri Sukarsih menambahkan bahwa peningkatan ini diantisipasi dengan biosekuriti ketat.

“Kami mencatat lalu lintas periode Januari-Maret yang didominasi dari Lampung, NTB, Bali, dan NTT ke Pulau Jawa dan Kalimantan naik hingga 13,75% dibanding tahun lalu. Semua kami periksa melalui sistem Best Trust agar proses sertifikasi karantina tetap cepat tanpa mengabaikan aspek keamanan hayati dengan penerapan biosekuriti yang ketat," ujar Cicik.
Cicik menjelaskan untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan, pihaknya menerapkan biosekuriti dengan disinfeksi alat angkut. Disinfeksi dilakukan baik di tempat pengeluaran maupun pemasukan (daerah tujuan). Kenaikan tertinggi lalu lintas pemasukan hewan kurban ke wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Kepulauan Bangka, dan Kalimantan Timur.
Persyaratan utama melalulintaskan hewan ternak meliputi Sertifikat Kesehatan Karantina Hewan dari Barantin setelah pemeriksaan fisik, pengujian laboratorium, dan verifikasi Sertifikat Veteriner dari dinas peternakan asal. Syarat usia minimal sapi dan kerbau 2 tahun, sedangkan kambing dan domba 1 tahun. Dokumen wajib dilengkapi via aplikasi Best Trust dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 27/2024.

Pelanggaran seperti lalu lintas antarpulau tanpa sertifikat kesehatan karantina akan ditindak sesuai aturan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, termasuk penolakan masuk atau karantina tambahan. "Tujuannya menjamin kelancaran distribusi sekaligus keamanan pangan nasional," ujar Cicik Sri Sukarsih.
Dasar pengawasan mengacu pada Surat Edaran (SE) Deputi Bidang Karantina Hewan No. 23 Tahun 2026 tentang Kesiagaan Dini terhadap Penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina dan Mendukung Kelancaran Distribusi Ternak Menyambut Iduladha. SE ini menjadi pedoman nasional untuk koordinasi lintas instansi.
Sriyanto menekankan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), TNI, Polri, dan instansi terkait untuk monitoring secara waktu nyata (real-time). Sosialisasi telah dilakukan di berbagai daerah yang melibatkan pemangku kepentingan, seperti di Tarakan, Kalimantan Utara dan Banyuwangi, Jawa Timur.
Masyarakat diimbau memeriksa kesehatan hewan ternak dan lapor kepada petugas karantina sebelum melalulintaskan, serta melaporkan temuan mencurigakan ke satuan/pos pelayanan karantina terdekat. Barantin mengimbau masyarakat tidak membeli hewan kurban yang tidak jelas asal-usulnya atau tanpa dokumen karantina.
"Hewan yang tidak melalui tindakan karantina berisiko menularkan penyakit dan merugikan peternak lain. Mari bersama menjaga Indonesia dari ancaman hama penyakit hewan karantina dengan tertib lapor karantina," tutup Sriyanto.
Narahubung:
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia
Siaran Pers Badan Karantina Indonesia
Nomor: 2104/R-Barantin/04.2026
Jakarta, 20 April 2026




