Logo

Karantina Lampung Gagalkan Peredaran 10 Ribu Benih Sawit Palsu, Lindungi 70 Hektar Kebun Rakyat

18 Februari 2026
50 dibaca
Karantina Lampung Gagalkan Peredaran 10 Ribu Benih Sawit Palsu, Lindungi 70 Hektar Kebun Rakyat

LAMPUNG — Aksi cepat Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung di Satuan Pelayanan Bandara Radin Inten II menggagalkan peredaran 10.142 benih kelapa sawit palsu yang hendak dipasarkan kepada masyarakat. Langkah tegas ini dapat menyelamatkan sedikitnya 70 hektar kebun sawit rakyat dari ancaman kerugian jangka panjang.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan pengungkapan ini menjadi peringatan keras atas maraknya penipuan penjualan benih sawit melalui platform online.

“Sawit adalah investasi jangka panjang. Jika sejak awal yang ditanam adalah bibit palsu, maka 3–4 tahun ke depan mereka baru menyadari hasilnya tidak sesuai harapan,” ujar Donni dalam keterangan resmi.

Penindakan dilakukan melalui empat kali pengawasan intensif pada 11–16 Februari 2026. Secara keseluruhan, sebanyak 10.142 benih berhasil diamankan dan dicegah beredar di masyarakat.

Seluruh benih tersebut tidak dilengkapi dokumen perkarantinaan maupun sertifikat asal-usul yang sah, serta terindikasi mencatut nama perusahaan atau pabrik kelapa sawit (PKS) tertentu untuk meyakinkan calon pembeli.

Modus Pemalsuan Merek dan Sertifikat

Donni mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku adalah memalsukan merek dan sertifikat milik suplier resmi. Benih-benih tersebut ditawarkan melalui marketplace dan media sosial dengan klaim sebagai produk unggulan bersertifikat resmi.

Setelah dikonfirmasi petugas, pihak Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjual benih sawit melalui marketplace dan merasa dirugikan atas praktik pemalsuan tersebut.

Tim PPKS di Lampung kemudian melakukan verifikasi dokumen sertifikat kepada PPKS di Medan. Hasilnya, dokumen yang dilampirkan dalam pengiriman tersebut dinyatakan palsu dan tidak pernah dikeluarkan oleh PPKS.

Perwakilan PPKS Medan, Edy, menjelaskan bahwa lembaganya hanya menyalurkan benih kelapa sawit melalui jalur resmi, yakni pembelian langsung ke kantor PPKS di Medan, melalui aplikasi MySawit, hotline resmi, melalui Prowitra, serta melalui Pos Sawit.

“Kami tidak melakukan penjualan benih melalui platform marketplace apa pun. Di luar mekanisme tersebut, kami pastikan bukan resmi PPKS. Diharapkan masyarakat untuk berhati-hati,” tegas Edy.

Donni menambahkan, berdasarkan kebutuhan rata-rata 140–150 bibit per hektar, jumlah benih yang digagalkan tersebut setara dengan potensi penanaman di sekitar 70 hektar lahan. Jika lolos dan ditanam, dampaknya bukan hanya pada penurunan produktivitas, tetapi juga merugikan perekonomian keluarga petani.

“Kami tidak hanya menjaga lalu lintas komoditas, tetapi juga menjaga masa depan petani. Ini bentuk nyata kehadiran negara,” kata Donni.

Karantina Lampung mengimbau masyarakat agar membeli benih sawit hanya dari penangkar atau distributor resmi yang memiliki sertifikasi dan dokumen lengkap. Masyarakat juga diminta waspada terhadap penawaran harga murah yang tidak masuk akal di media sosial maupun marketplace.

Pengawasan di pintu masuk dan keluar wilayah Lampung, khususnya melalui Bandara Radin Inten II, akan terus diperketat guna mencegah peredaran benih ilegal serta melindungi keberlanjutan perkebunan sawit rakyat (fan).

Narahubung :
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia
Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor: 2302 /R-Barantin/02.2026
Lampung, 18 Februari 2026

Bagikan Berita