Karantina Sumatera Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Service Level Agreement (SLA) terhadap Janji Layanan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat komitmen pemenuhan standar layanan kepada pengguna jasa. Kegiatan ini menghadirkan pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait guna memperkuat pemahaman bersama mengenai standar layanan dalam proses perkarantinaan yang mendukung kelancaran arus perdagangan. Sosialisasi digelar di Beston Hotel Palembang, Kamis (05/03).
Kepala Karantina Sumatera Selatan, Sri Endah Ekandari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 menjadi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan memperluas peran karantina tidak hanya dalam perlindungan terhadap ancaman HPHK, HPIK, dan OPTK, tetapi juga dalam mendukung kelancaran perdagangan. Menurutnya, kepatuhan terhadap Service Level Agreement (SLA) menjadi indikator profesionalisme aparatur sekaligus instrumen pengendalian mutu layanan publik. “Kepatuhan terhadap SLA menjadi bentuk akuntabilitas layanan kepada masyarakat dan pengguna jasa, sekaligus memastikan proses perkarantinaan berjalan efektif dan transparan,” ujarnya.
Deputi Karantina Ikan Badan Karantina Indonesia, Drama Panca Putra, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa penerapan SLA merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas layanan karantina. Ia menyampaikan bahwa SLA tidak hanya menjadi standar waktu pelayanan, tetapi juga instrumen pengendalian mutu serta bentuk akuntabilitas publik. Penerapan SLA yang konsisten diharapkan mampu memberikan kepastian layanan bagi pelaku usaha, meningkatkan kepercayaan pengguna jasa, serta mendukung kelancaran arus logistik dan daya saing ekspor Indonesia.
Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sumatera Selatan, Mardiyan, memaparkan komponen utama janji layanan karantina meliputi waktu layanan (time response), transparansi biaya sesuai tarif PNBP yang berlaku, kualitas output berupa keakuratan hasil pemeriksaan laboratorium dan dokumen, serta responsivitas layanan dalam menangani keluhan maupun pertanyaan pengguna jasa. Sementara itu, Crimson Harry Sitanggang, Managing Director PT Samudera Sriwijaya Logistik – Samudera Indonesia, menjelaskan keterkaitan Bill of Lading dengan pemenuhan SLA. Bill of Lading merupakan dokumen hukum yang diterbitkan oleh carrier atau transporter kepada pengirim barang sebagai bukti bahwa barang telah diterima untuk dikirim ke tujuan tertentu, sehingga ketepatan dokumen ini turut memengaruhi kelancaran proses layanan ekspor.
Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun pemahaman bersama untuk meningkatkan kepatuhan terhadap SLA, memperkuat kualitas layanan publik, serta mendukung kelancaran arus perdagangan dan pertumbuhan ekonomi.



