Hewan Penular Rabies (HPR) adalah hewan berdarah panas yang dapat terinfeksi dan menularkan virus rabies ke manusia melalui gigitan, cakaran, atau jilatan pada luka terbuka. Hewan utama penyebar rabies adalah anjing, kucing, kera, musang dan lainnya. Sehingga saat mudik dan akan membawa si Anabul, maka harus memenuhi persyaratan karantina. Berikut adalah prosedur dan persyaratan membawa kucing atau anjing baik antar pulau maupun dari luar negeri.
Mudik Antar Pulau
HPR harus dilengkapi buku vaksin dan hasil uji titer protektif antibodi rabies, serta Sertifikat Veteriner dari Otoritas Veteriner Provinsi atau Kabupaten/Kota daerah asal.
Prosedur
Pengirim/ pemilik melaporkan rencana pengeluaran hewan melalui Permohonan Tindakan Karantina (PTK Online) melaui (https://ptk.karantinaindonesia.go.id/)
Pengirim/ pemilik melaporkan dan menyerahkan hewan yang akan dibawa mudik kepada petugas karantina di tempat pengeluaran dan tempat pemasukan yang ditetapkan (seperti bandara atau pelabuhan) untuk keperluan tindakan karantina
Jika setelah dilakukan tindakan karantina, hewan memenuhi persyaratan dan bebas dari Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maka akan diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan Karantina
Nah, sekarang anjing dan kucing kamu bisa dibawa mudik. Jangan lupa untuk melaporkan ke petugas karantina saat tiba di daerah tujuan
Gambar : Petugas karantina sedang melakukan pemeriksaan hewan kesayangan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Bandara Soekarno Hatta
Mudik Dari Luar Negeri
Persyaratan
Pengirim/ pemilik memastikan pemasukan anjing/ kucing (HPR) bukan dari negara yang sedang outbreak penyakit rabies
Pengirim/ pemilik memastikan kelengkapan persyaratan karantina dari negara asal yaitu Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh Pejabat berwenang di negara asal
Dilengkapi buku vaksin dan hasil uji titer protektif antibodi rabies
Prosedur
Pengirim/ pemilik melakukan registrasi melalui SSMQC (https://linktr.ee/SSmQCGen2)
Pengirim/ pemilik mengisi dan menyampaikan dokumen pemberitahuan awal (prior notice) melalui https://notice.karantinaindonesia.go.id/ . Pengisian dan penyampaian prior notice wajib dilakukan sebelum keberangkatan dari negara asal
Setibanya di Indonesia/ di tempat pemasukan (seperti bandara, pelabuhan atau pos lintas batas negara), pengirim/ pemilik wajib melaporkan dan menyerahkan hewan berikut kelengkapan persyaratannya kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina
Apabila anjing kamu merupakan ESA (emotional support animal) maka dapat langsung mengisi aplikasi All Indonesia (https://allindonesia.imigrasi.go.id/)
Apabila anabul kamu telah selesai dilakukan tindakan karantina dan dinyatakan sehat serta bebas dari Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), akan dilakukan pembebasan oleh Dokter Hewan Karantina dengan menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina.
Demikian, semoga bermanfaat.




