Logo

Si Anabul Mau Ikut Mudik, Begini Prosedur Karantinanya

11 Maret 2026
85 dibaca
Si Anabul Mau Ikut Mudik, Begini Prosedur Karantinanya

Kontributor

Qory FK
Penulis
Qory FK
Qory FK
Editor
Qory FK

Hewan Penular Rabies (HPR) adalah hewan berdarah panas yang dapat terinfeksi dan menularkan virus rabies ke manusia melalui gigitan, cakaran, atau jilatan pada luka terbuka. Hewan utama penyebar rabies adalah anjing, kucing, kera, musang dan lainnya. Sehingga saat mudik dan akan membawa si Anabul, maka harus memenuhi persyaratan karantina. Berikut adalah prosedur dan persyaratan membawa kucing atau anjing baik antar pulau maupun dari luar negeri.

Mudik Antar Pulau

HPR harus dilengkapi buku vaksin dan hasil uji titer protektif antibodi rabies, serta Sertifikat Veteriner dari Otoritas Veteriner Provinsi atau Kabupaten/Kota daerah asal.

Prosedur

  1. Pengirim/ pemilik melaporkan rencana pengeluaran hewan melalui Permohonan Tindakan Karantina (PTK Online) melaui (https://ptk.karantinaindonesia.go.id/)

  2. Pengirim/ pemilik melaporkan dan menyerahkan hewan yang akan dibawa mudik kepada petugas karantina di tempat pengeluaran dan tempat pemasukan yang ditetapkan (seperti bandara atau pelabuhan) untuk keperluan tindakan karantina

  3. Jika setelah dilakukan tindakan karantina, hewan memenuhi persyaratan dan bebas dari Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maka akan diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan Karantina

  4. Nah, sekarang anjing dan kucing kamu bisa dibawa mudik. Jangan lupa untuk melaporkan ke petugas karantina saat tiba di daerah tujuan

Gambar : Petugas karantina sedang melakukan pemeriksaan hewan kesayangan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Bandara Soekarno Hatta

Mudik Dari Luar Negeri

Persyaratan

  • Pengirim/ pemilik memastikan pemasukan anjing/ kucing (HPR) bukan dari negara yang sedang outbreak penyakit rabies

  • Pengirim/ pemilik memastikan kelengkapan persyaratan karantina dari negara asal yaitu Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh Pejabat berwenang di negara asal

  • Dilengkapi buku vaksin dan hasil uji titer protektif antibodi rabies

Prosedur

  1. Pengirim/ pemilik melakukan registrasi melalui SSMQC (https://linktr.ee/SSmQCGen2)

  2. Pengirim/ pemilik mengisi dan menyampaikan dokumen pemberitahuan awal (prior notice) melalui https://notice.karantinaindonesia.go.id/ . Pengisian dan penyampaian prior notice wajib dilakukan sebelum keberangkatan dari negara asal

  3. Setibanya di Indonesia/ di tempat pemasukan (seperti bandara, pelabuhan atau pos lintas batas negara), pengirim/ pemilik wajib melaporkan dan menyerahkan hewan berikut kelengkapan persyaratannya kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina

  4. Apabila anjing kamu merupakan ESA (emotional support animal) maka dapat langsung mengisi aplikasi All Indonesia (https://allindonesia.imigrasi.go.id/)

  5. Apabila anabul kamu telah selesai dilakukan tindakan karantina dan dinyatakan sehat serta bebas dari Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), akan dilakukan pembebasan oleh Dokter Hewan Karantina dengan menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina.

Demikian, semoga bermanfaat.

Bagikan Berita