Logo

JAGA PAPUA BEBAS PMK DAN ANCAMAN INVASIF, BELASAN KILO DAGING KERBAU ASAP DAN REPTIL DIMUSNAHKAN

5 Agustus 2026
36 dibaca
JAGA PAPUA BEBAS PMK DAN ANCAMAN INVASIF, BELASAN KILO DAGING KERBAU ASAP DAN REPTIL DIMUSNAHKAN

Kontributor

JAYAPURA, 30 JULI 2026 – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua memusnahkan belasan kilogram daging kerbau asap serta sejumlah satwa invasif dan ilegal di Jayapura, Kamis (30/7/2026). Langkah tegas ini diambil untuk menjaga ekosistem serta mengantisipasi masuknya penyakit menular ke wilayah Papua.

Komoditas yang dimusnahkan meliputi 15,85 kg daging kerbau asap asal Sulawesi Selatan yang diamankan di atas KM Dobonsolo saat bersandar di Pelabuhan Laut Jayapura. Penahanan dilakukan karena komoditas tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal, sekaligus mengancam status Papua yang hingga kini masih bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Selain komoditas bahan pangan, petugas Karantina Papua juga memusnahkan 1 ekor ular sanca invasif yang ditemukan saat pemeriksaan X-Ray di Bandara Sentani dalam paket asal Jakarta. Tindakan pada jenis spesies invasif ini merupakan amanat UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, guna mencegah bahaya kerusakan ekosistem dan rantai makanan lokal akibat lalu lintas satwa tanpa pengawasan karantina.

Pada kesempatan yang sama, petugas turut memusnahkan 13 ekor kadal mata duri dalam kondisi mati. Paket tersebut sebelumnya dikirim dengan dokumen yang mencantumkan keterangan palsu sebagai "kumbang", namun terdeteksi oleh pemindaian X-Ray dan pemeriksaan fisik petugas.

Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Papua, Nyoman Alit, menegaskan pentingnya kedisiplinan masyarakat dalam melaporkan setiap lalu lintas media pembawa HPHK (Hama dan Penyakit Hewan Karantina)

"Tindakan pemusnahan ini merupakan langkah konkret kami dalam menjaga kehati-hatian dan ketegangan pengawasan di pintu-pintu masuk Papua. Papua saat ini masih berstatus bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), sehingga masuknya produk hewan tanpa dokumen resmi sangat berisiko tinggi membahayakan ternak lokal. Begitu pula dengan hadirnya spesies invasif tanpa tindakan karantina dari daerah asal yang bisa merusak keseimbangan ekosistem kita," tegas Nyoman Alit.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak jasa pengiriman untuk tidak memalsukan dokumen atau menyelundupkan komoditas karantina. Pengawasan melalui mesin X-Ray dan pemeriksaan fisik akan terus kami perketat," tambahnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan fasilitas incinerator hingga habis. Seluruh rangkaian kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Kepolisian Sektor Pelabuhan Laut Jayapura, Otoritas Pelabuhan Laut Jayapura, serta Ekspedisi Global Service Pajajaran.

#karantinapapua #perlindunganmaksimalpelayananoptimal

Bagikan Berita