Logo

Karding Tinjau SSm JI-QC di Tanjung Emas Semarang, Barantin Dorong Pemeriksaan Impor Lebih Cepat

5 Agustus 2026
53 dibaca
Karding Tinjau SSm JI-QC di Tanjung Emas Semarang, Barantin Dorong Pemeriksaan Impor Lebih Cepat

Kontributor

Semarang – Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding meninjau langsung implementasi Single Submission Joint Inspection–Quarantine Customs (SSm JI-QC) di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Sistem pemeriksaan terpadu antara Karantina dan Bea Cukai tersebut dinilai mampu memangkas waktu pemeriksaan barang impor sekaligus meningkatkan efisiensi biaya logistik.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung proses bisnis pelayanan karantina sekaligus memastikan integrasi pemeriksaan lintas instansi berjalan efektif.

Pelaksana Tugas Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah (Karantina Jawa Tengah), Riswan menjelaskan penerapan SSm JI-QC telah mempercepat proses pemeriksaan fisik karena dilakukan secara terpadu antara Karantina dan Bea Cukai.

Karding mengatakan keberhasilan implementasi sistem tersebut menjadi contoh bagaimana digitalisasi mampu mempercepat pelayanan tanpa mengurangi kualitas pengawasan.

"Upaya peningkatan efisiensi ini akan terus kami dorong demi mendukung kelancaran logistik nasional. Keberhasilan implementasi SSm JI-QC bergantung pada sinergi yang solid antara Karantina, Bea Cukai, pengelola terminal, dan seluruh entitas pelabuhan. Tujuan kita sama, yaitu menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel," kata Karding usai peninjauan, Semarang, Rabu, (5/8)

Menurutnya, transformasi layanan karantina harus berjalan beriringan dengan penguatan sistem biosekuriti sehingga percepatan arus logistik tidak mengurangi efektivitas pengawasan terhadap komoditas yang keluar maupun masuk Indonesia.

Plt. Karantina Jateng, Riswan juga menambahkan, bahwa efisiensi pelayanan tersebut juga memperoleh penilaian positif dalam monitoring dan evaluasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

"Penerapan sistem SSm JI-QC impor di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) dan kegiatan ekspor di Depo Fumigasi Ampenan Pelabuhan Tanjung Emas telah terbukti memangkas waktu pemeriksaan (dwelling time) serta menekan biaya logistik pengguna jasa," jelas Riswan.

Dalam kunjungan tersebut, Karding bersama jajaran juga meninjau berbagai tahapan pemeriksaan karantina terhadap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan melalui Pelabuhan Tanjung Emas.

Barantin berharap penerapan SSm JI-QC dapat terus diperluas sebagai bagian dari penguatan National Logistics Ecosystem (NLE) sehingga biaya logistik semakin efisien, pelayanan publik meningkat, dan daya saing perdagangan Indonesia semakin kuat.

Narahubung :
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Utama, Badan Karantina Indonesia

Siaran Pers Badan Karantina Indonesia
Nomor : 0408/R-Barantin/08.2026
Semarang, 5 Agustus 2026

Bagikan Berita