Semarang - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding meninjau langsung penanganan dugaan penggunaan sertifikat karantina palsu pada pemasukan tepung kedelai asal Tiongkok di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Rabu, (5/8).
Barantin memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran dokumen karantina, termasuk memberikan sanksi administratif hingga penghentian sementara (suspend) terhadap importir apabila terbukti melanggar ketentuan.
Peninjauan dilakukan dalam rangka kunjungan kerja Kepala Barantin ke Pelabuhan Tanjung Emas untuk melihat langsung proses pelayanan sekaligus pengawasan karantina di salah satu pintu masuk utama perdagangan internasional Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Karding mengatakan dugaan pemalsuan dokumen karantina menjadi perhatian serius karena dapat mengancam kredibilitas sistem biosekuriti nasional.
"Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran. Kami sedang mendalami dugaan penggunaan dokumen sertifikat karantina palsu tersebut. Jika terbukti melanggar, akses impor perusahaan dapat dihentikan sementara dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Karding.
Menurutnya, dokumen karantina merupakan instrumen penting untuk menjamin media pembawa yang masuk ke Indonesia memenuhi persyaratan kesehatan serta aman dari risiko hama dan penyakit.
Selain meninjau penanganan kasus tersebut, Karding juga menyaksikan langsung pemeriksaan karantina terhadap dua kontainer berisi 32 ton butter milk powder asal Selandia Baru. Setelah dokumen administrasi dinyatakan lengkap, komoditas tersebut menjalani pemeriksaan fisik dan kesehatan sesuai prosedur karantina.
Karding menegaskan pengawasan di seluruh pintu pemasukan akan terus diperkuat agar setiap komoditas yang masuk ke Indonesia memenuhi persyaratan karantina dan tidak membahayakan keamanan hayati nasional.
"Kami ingin memastikan kelancaran perdagangan tetap berjalan, tetapi aspek biosekuriti tidak boleh dikompromikan. Pengawasan yang ketat menjadi bagian dari perlindungan terhadap masyarakat, petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha nasional," ujarnya.
Narahubung :
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Utama, Badan Karantina Indonesia
Siaran Pers Badan Karantina Indonesia
Nomor : 0508/R-Barantin/08.2026
Semarang, 5 Agustus 2026




