Jaminan layanan BKHIT Kepri didukung oleh Standar Pelayanan (SP) yang jelas dan terukur, khususnya terkait waktu penyelesaian permohonan sertifikasi karantina (Service Level Agreement / SLA).
Standar Waktu Pelayanan Sertifikasi Karantina
Penanganan Pengaduan:
BKHIT Kepri menjamin setiap pengaduan masyarakat ditangani secara cepat dan transparan melalui kanal-kanal resmi berikut:
-
WhatsApp Center: 0813 7111 8773
-
Call Center: 0778 470 324
-
Link Pengaduan Masyarakat: karantinaqepri@karantinaindonesia.go.id
-
SP4N Lapor: www.lapor.go.id