Maklumat Layanan

Sebagai wujud komitmen Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau kepada seluruh pengguna jasa dan masyarakat, kami berjanji dan bertekad untuk menyelenggarakan pelayanan dengan integritas dan profesionalisme tinggi:

  1. Berintegritas Tinggi: Menyediakan pelayanan yang bersih, jujur, dan bebas dari segala bentuk Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

  2. Kepatuhan Hukum: Melaksanakan seluruh tindakan perkarantinaan sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta peraturan pelaksana lainnya.

  3. Pelayanan Prima: Memberikan layanan dengan prinsip Pasti Mudah! serta mengedepankan efisiensi, kecepatan, dan akurasi.

  4. Keterbukaan Informasi: Menyediakan layanan informasi publik melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang mudah diakses dan ditindaklanjuti.

  5. Pengawasan Hayati: Menjamin perlindungan wilayah Kepulauan Riau dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).