Sebagai wujud komitmen Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau kepada seluruh pengguna jasa dan masyarakat, kami berjanji dan bertekad untuk menyelenggarakan pelayanan dengan integritas dan profesionalisme tinggi:
-
Berintegritas Tinggi: Menyediakan pelayanan yang bersih, jujur, dan bebas dari segala bentuk Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
-
Kepatuhan Hukum: Melaksanakan seluruh tindakan perkarantinaan sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta peraturan pelaksana lainnya.
-
Pelayanan Prima: Memberikan layanan dengan prinsip Pasti Mudah! serta mengedepankan efisiensi, kecepatan, dan akurasi.
-
Keterbukaan Informasi: Menyediakan layanan informasi publik melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang mudah diakses dan ditindaklanjuti.
-
Pengawasan Hayati: Menjamin perlindungan wilayah Kepulauan Riau dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).