Alur Pelayanan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan

Alur pelayanan tindakan karantina (hewan, ikan dan tumbuhan) dimulai dengan registrasi dan permohonan online melalui PTK Online, diikuti penyerahan media pembawa beserta dokumen di tempat pemasukan/pengeluaran, lalu pemeriksaan dokumen dan fisik. Setelah itu dilanjutkan tindakan karantina seperti pengamatan, perlakuan, penahanan, pengambilan sampel, dan diakhiri penerbitan sertifikat pelepasan/penolakan setelah semua proses selesai dan pembayaran PNBP lunas, dan dipastikan media pembawa aman dari penyakit dan hama.

Tahapan Alur Pelayanan Karantina:

  • Registrasi dan Permohonan (secara online)
    • Daftar dan login di laman PTK Online (https://ptk.karantinaindonesia.go.id/);
    • Ajukan permohonan baru, isi data diri, data media pembawa (jenis, jumlah), data pengirim/penerima, moda transportasi, lokasi, dan unggah dokumen persyaratan (invoice, packing list, dll.).
  • Pemeriksaan Dokumen dan Fisik (di Tempat Pemasukan/Pengeluaran)
    • Laporkan dan serahkan media pembawa serta dokumen persyaratan ke Pejabat Karantina yang berada di tempat pemasukan/pengeluaran seperti Bandar Udara, Pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN);
    • Pejabat Karantina akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen serta kondisi fisik media pembawa.
  • Tindakan Karantina (Sesuai Jenis Media dan Risiko)
    • Pemeriksaan & Pengamatan: Dilakukan untuk memastikan media pembawa bebas Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK);
    • Pengambilan Sampel: Sampel diambil untuk diuji laboratorium guna memastikan tidak ada penyakit/hama;
    • Perlakuan: Jika ditemukan hama/penyakit, dilakukan tindakan seperti desinfeksi, sterilisasi, atau perlakuan lain;
    • Penahanan/Pengasingan: Media pembawa ditahan/diasingkan selama masa karantina (waktu bervariasi tergantung risiko, bisa 1-14 hari).
  • Penyelesaian dan Penerbitan Sertifikat
    • Setelah masa karantina selesai dan hasil uji lab negatif, media pembawa dinyatakan sehat/bebas dan dapat dilalu lintaskan;
    • Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara online;
    • Terbit Sertifikat Karantina (Sertifikat Pelepasan, Sertifikat Kesehatan, dll.) secara elektronik;
    • Jika tidak memenuhi syarat, dapat dilakukan penolakan (dikembalikan ke asal) atau pemusnahan.