Alur pelayanan tindakan karantina (hewan, ikan dan tumbuhan) dimulai dengan registrasi dan permohonan online melalui PTK Online, diikuti penyerahan media pembawa beserta dokumen di tempat pemasukan/pengeluaran, lalu pemeriksaan dokumen dan fisik. Setelah itu dilanjutkan tindakan karantina seperti pengamatan, perlakuan, penahanan, pengambilan sampel, dan diakhiri penerbitan sertifikat pelepasan/penolakan setelah semua proses selesai dan pembayaran PNBP lunas, dan dipastikan media pembawa aman dari penyakit dan hama.
Tahapan Alur Pelayanan Karantina:
- Registrasi dan Permohonan (secara online)
- Daftar dan login di laman PTK Online (https://ptk.karantinaindonesia.go.id/);
- Ajukan permohonan baru, isi data diri, data media pembawa (jenis, jumlah), data pengirim/penerima, moda transportasi, lokasi, dan unggah dokumen persyaratan (invoice, packing list, dll.).
- Pemeriksaan Dokumen dan Fisik (di Tempat Pemasukan/Pengeluaran)
- Laporkan dan serahkan media pembawa serta dokumen persyaratan ke Pejabat Karantina yang berada di tempat pemasukan/pengeluaran seperti Bandar Udara, Pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN);
- Pejabat Karantina akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen serta kondisi fisik media pembawa.
- Tindakan Karantina (Sesuai Jenis Media dan Risiko)
- Pemeriksaan & Pengamatan: Dilakukan untuk memastikan media pembawa bebas Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK);
- Pengambilan Sampel: Sampel diambil untuk diuji laboratorium guna memastikan tidak ada penyakit/hama;
- Perlakuan: Jika ditemukan hama/penyakit, dilakukan tindakan seperti desinfeksi, sterilisasi, atau perlakuan lain;
- Penahanan/Pengasingan: Media pembawa ditahan/diasingkan selama masa karantina (waktu bervariasi tergantung risiko, bisa 1-14 hari).
- Penyelesaian dan Penerbitan Sertifikat
- Setelah masa karantina selesai dan hasil uji lab negatif, media pembawa dinyatakan sehat/bebas dan dapat dilalu lintaskan;
- Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara online;
- Terbit Sertifikat Karantina (Sertifikat Pelepasan, Sertifikat Kesehatan, dll.) secara elektronik;
- Jika tidak memenuhi syarat, dapat dilakukan penolakan (dikembalikan ke asal) atau pemusnahan.