Registrasi PTK Online

PTK Online (Permohonan Tindak Karantina Online) adalah sistem layanan digital terintegrasi dari Badan Karantina Indonesia untuk mengajukan permohonan tindakan karantina (hewan, ikan, tumbuhan) secara daring, yang memungkinkan proses lebih cepat, transparan, dan akuntabel dari mana saja, mencakup registrasi, pengisian data, pembayaran PNBP, hingga unduh sertifikat elektronik tanpa perlu datang ke kantor.

Fungsi dan Manfaat:

  • Pengajuan Digital: Mengajukan permohonan karantina untuk hewan, ikan, atau tumbuhan secara online melalui laman resmi (https://ptk.karantinaindonesia.go.id/);
  • Transparansi & Akuntabilitas: Memantau seluruh proses dari awal hingga terbitnya sertifikat, serta melihat detail biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Pembayaran Mudah: Pembayaran PNBP langsung melalui sistem e-billing ke rekening negara.
  • Konektivitas: Terhubung dengan sistem kementerian/lembaga lain seperti Bea Cukai dan INSW.
  • Dokumen Elektronik: Mengunduh sertifikat karantina elektronik langsung dari sistem.
  • Ketertelusuran: Semua riwayat transaksi dan pengajuan tercatat dalam sistem.

Cara Kerjanya:

  • Registrasi: Daftar sekali di situs Badan Karantina Indonesia menggunakan email aktif untuk mendapatkan akun.
  • Login & Pilih Layanan: Masuk ke akun, pilih jenis permohonan (ekspor/impor), dan isi data pemohon, penanggung jawab, penerima, serta detail komoditas.
  • Unggah Dokumen: Unggah dokumen pendukung (KTP/NPWP, Invoice, Packing List, dll.) dalam format PDF.
  • Pengajuan: Ajukan permohonan, bayar PNBP, dan pantau proses hingga sertifikat siap diunduh.

Sistem ini bertujuan memudahkan pengguna jasa karantina (perorangan atau perusahaan) dalam memenuhi kewajiban karantina secara efisien.

Bagi pengguna baru, silakan melakukan registrasi akun PTK online melalui tautan berikut (https://registrasi.karantinaindonesia.go.id/barantin/login). Agar lebih mudah, silakan nonton video tutorial Cara Registrasi Akun PTK Online berikut: