Biaya layanan tindakan karantina (hewan, ikan, tumbuhan) di Indonesia diatur dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, tidak ada biaya tambahan di luar PNBP, dan dibayarkan ke rekening negara, bukan rekening pribadi, dengan tarif bervariasi tergantung jenis dan jumlah komoditas, misalnya pemeriksaan hewan besar impor bisa sekitar Rp10.000 per ekor dan dokumen Rp5.000. Tarifnya transparan dan bisa dicek melalui platform online seperti aplikasi PTK Online dengan mendaftarkan akun terlebih dahulu, jadi selalu waspada penipuan yang meminta transfer ke rekening pribadi.
Detail Biaya
- Dasar Hukum: Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang PNBP Badan Karantina Indonesia, seperti PMK No. 27 Tahun 2024.
- Contoh Tarif:
- Pemeriksaan fisik hewan besar impor: sekitar Rp10.000/ekor.
- Pemeriksaan antar area: sekitar Rp5.000/ekor.
- Biaya dokumen karantina: sekitar Rp5.000.
- Sistem Pembayaran: Langsung melalui e-billing ke rekening negara, bukan rekening pribadi petugas.
Cara Mengecek Biaya & Mengajukan
- Gunakan Sistem Online: Ajukan permohonan melalui aplikasi Permohonan Tindakan Karantina (PTK) Online untuk melihat detail PNBP secara transparan.
- Scan QR Code: Ada QR Code yang bisa di-scan untuk langsung mengakses informasi tarif PNBP resmi.
- Cek Transparansi: Sistem online memungkinkan Anda melihat ketertelusuran proses dan detail biaya, menghindari pungutan liar.
Peringatan Penting
- Selalu pastikan pembayaran PNBP dilakukan sesuai prosedur resmi ke rekening negara.
- Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas karantina dan meminta pembayaran ke rekening pribadi.