DASAR REGULASI
- Undang-undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2023 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 27 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Karantina Indonesia.
TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
- Bandar Udara;
- Pelabuhan;
- Kantor Pos atau Jasa Pengiriman Lainnya;
- Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
PERSYARATAN KARANTINA
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari daerah / negara asal hewan, ikan dan tumbuhan;
- Melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;
- Melaporkan dan menyerahkan komoditas yang dibawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran;
- Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
MEDIA WAJIB PERIKSA KARANTINA
- Semua jenis hewan ternak / peliharaan;
- Produk hewan seperti susu, telur, kulit, sosis, daging, dst.;
- Semua jenis ikan, hasil laut, biota air & amfibi, dan produk turunannya;
- Semua jenis tumbuhan dan buah-buahan;
- Kayu dan olahan kayu.
TINDAKAN 8P
Tindakan 8P dalam karantina (hewan, ikan, tumbuhan) adalah serangkaian prosedur untuk mencegah masuk/keluar hama penyakit, meliputi Pemeriksaan, Pengasingan, Pengamatan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan, dan Pembebasan, yang bertujuan menjaga keamanan hayati nasional sesuai amanat UU No. 21 Tahun 2019 dan peraturan terkait.
Tindakan 8P terdiri dari:
- Pemeriksaan: Verifikasi kelengkapan dokumen dan kondisi fisik Media Pembawa (hewan, ikan, tumbuhan) melalui uji klinis/visual/laboratorium.
- Pengasingan: Pemisahan Media Pembawa dari media pembawa lain untuk mencegah potensi penyebaran penyakit.
- Pengamatan: Pemantauan kondisi Media Pembawa selama periode waktu tertentu untuk memastikan bebas penyakit.
- Perlakuan: Tindakan untuk membebaskan hama/penyakit, seperti desinfeksi atau pengobatan.
- Penahanan: Penghentian sementara Media Pembawa jika ada ketidaksesuaian dokumen atau kondisi, diberi waktu untuk melengkapi persyaratan.
- Penolakan: Penolakan masuk Media Pembawa jika tidak memenuhi persyaratan dan tidak bisa diobati/dilepas.
- Pemusnahan: Penghancuran Media Pembawa jika terbukti membawa hama/penyakit berbahaya dan tidak dapat diselamatkan.
- Pembebasan: Pelepasan Media Pembawa untuk masuk/keluar wilayah jika dinyatakan sehat dan memenuhi semua persyaratan karantina.
SANKSI / KETENTUAN PIDANA
- Pasal 88 UU 21 Tahun 2019: Pelanggaran terhadap pemasukan / pengeluaran Antar Area diancam pidana kurungan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah);
- Pasal 86 UU 21 Tahun 2019: Pelanggaran terhadap persyaratan impor diancam pidana kurungan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah);
- Pasal 87 UU 21 Tahun 2019: Pelanggaran terhadap persyaratan ekspor diancam pidana kurungan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah);
- Pasal 91 UU 21 Tahun 2019: Tanpa izin membuka segel karantina diancam pidana kurungan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah);
- Pasal 89 - 90 UU 21 Tahun 2019: Tidak melakukan / menanggung biaya pemusnahan diancam pidana kurungan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,- (Enam Miliar Rupiah).