Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), adalah sebuah sistem atau wadah yang digunakan oleh instansi pemerintah di Indonesia untuk mengelola dan mempublikasikan produk-produk hukum secara terintegrasi dan daring (online).
Berikut adalah poin-poin penting untuk memahami apa itu JDIH:
Dasar Hukum
Keberadaan JDIH diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Aturan ini mewajibkan setiap instansi pemerintah memiliki sistem JDIH yang terintegrasi.
Fungsi Utama
JDIH berfungsi sebagai perpustakaan digital hukum yang menyediakan:
- Peraturan Perundang-undangan: Seperti UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, hingga Peraturan Daerah (Perda);
- Keputusan-Keputusan: Seperti Keputusan Presiden atau Keputusan Kepala Daerah;
- Monografi Hukum: Buku-buku atau tulisan ilmiah mengenai hukum;
- Putusan Pengadilan: Beberapa JDIH juga menyediakan akses ke putusan hukum tertentu.
Jaringan Nasional (JDIHN)
Seluruh JDIH dari berbagai instansi (Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota/Kabupaten, hingga Lembaga Tinggi Negara) bermuara pada satu pusat yang disebut JDIHN (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional) yang dikelola oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Kementerian Hukum.
Manfaat bagi Masyarakat
Bagi Anda sebagai masyarakat, JDIH sangat berguna untuk:
- Akses Gratis & Cepat: Mencari dan mengunduh (download) dokumen hukum dalam format PDF secara gratis dan resmi;
- Kepastian Hukum: Memastikan bahwa peraturan yang Anda baca adalah versi terbaru yang sah dan masih berlaku (tidak dicabut);
- Transparansi: Mengetahui kebijakan atau dasar hukum yang diambil oleh pemerintah pusat maupun daerah