Persyaratan administrasi untuk penetapan Instalasi Karantina Ikan, meliputi:
a. Pengesahan akta pendirian badan hukum dari kementerian yang menangani hukum;
b. Nomor Induk Berusaha (NIB);
c. Dokumen kepemilikan lahan dan/atau bangunan atau surat sewa dari notaris;
d. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan Instalasi Karantina;
e. Gambar denah lokasi dan tata ruang/tata letak Instalasi Karantina;
f. Dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG); dan
g. Dokumen pengolahan limbah dari instansi berwenang, dibuktikan dengan dokumen:
1. Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL);
2. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL- UPL); atau
3. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
h. Dokumen mutu Instalasi Karantina Ikan.