Informasi Umum
Apa itu Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) dan Tempat Lain Milik Pihak Lain?
- Instalasi Karantina adalah Bangunan atau ruangan dengan peralatan, lahan, dan sarana pendukung untuk tindakan karantina.
- Tempat Lain adalah fasilitas selain Instalasi Karantina, bisa berupa gudang atau ruangan lain, yang digunakan untuk tindakan karantina, pengawasan, pengendalian, dan ketertelusuran.
Apa manfaat registrasi Instalasi Karantina Tumbuhan dan Tempat Lain Milik Pihak Lain ?
- Meningkatkan daya saing dan tingkat kepercayaan terhadap komoditas pertanian Indonesia dalam perdagangan
- Meningkatkan keefektifan pencegahan masuk dan keluarnya OPT/OPTK
- Memberi jaminan keamanan hayati (biosecurity)
- Mendukung kelancaran pelaksanaan tindakan karantina preborder dan postborder
- Implementasi sistem ketertelusuruan (traceability) dalam perdagangan komoditas pertanian Indonesia
- Mempercepat dan mempermudah proses tindakan karantina
- Memenuhi kewajiban hukum dan regulasi yang berlaku
- Manifestasi ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Administrasi
1. KTP Pemilik;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. Akta Pendirian Perusahaan;
4. Nomor Induk Berusaha;
5. Dokumen Kepemilikan Lahan dan/atau Bangunan atau Surat Sewa dari Notaris; 6. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Instalasi Karantina/Tempat Lain;
7. Gambar Denah Lokasi dan Tata Ruang/Tata Letak Instalasi Karantina/ Tempat Lain;
8. Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
9. Dokumen Pengolahan Limbah dari Instansi Berwenang, dibuktikan dengan Dokumen; Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)/Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)/atau Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL); dan Surat Pertimbangan Kebutuhan dari UPT BKHIT Setempat.
Prosedur Pendaftaran Online
Langkah-langkah pengajuan permohonan penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) dan Tempat Lain Milik Pihak Lain, sebagai berikut:
- Pemohon membuat akun, pembuatan akun dapat dilakukan disini dengan mengisi form pendaftaran;
- Buat akun dengan email dan nomor HP aktif;
- Lengkapi profil perusahaan dan penanggung jawab;
- Unggah semua dokumen persyaratan dalam format PDF;
- Submit formulir dan tunggu verifikasi administrasi oleh petugas;
- Jika persyaratan administrasi dan teknis sudah terpenuhi, dilakukan audit/verifikasi oleh auditor Karantina untuk memastikan kesesuaian lapangan dengan dokumen.
Panduan visual untuk pendaftaran dan penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) dan Tempat Lain Milik Pihak Lain
PERATURAN BADAN KARANTINA INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2024
TENTANG INSTALASI KARANTINA DAN TEMPAT LAIN BESERTA KELENGKAPANNYA