Profil Karantina Ikan

Operasional Karantina Ikan

Sesuai dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, BKHIT Gorontalo mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan kegiatan operasional karantina ikan.

Kegiatan operasional karantina ikan meliputi kegiatan pelayanan sertifikasi kesehatan terhadap media pembawa Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) baik yang diekspor, diimpor dan antar area (Domestik Masuk dan Domestik Keluar).

Dalam melaksanakan tugas pokok, karantina ikan BKHIT Gorontalo melakukan tindakan 8P terhadap media pembawa HPIK yaitu Pemeriksaan, Pengasingan, Pengamatan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan dan Pembebasan. Selain tindakan 8P juga melaksanakan pemantauan daerah sebar HPIK; pembuatan koleksi HPIK; pengawasan keamanan hayati hewani; pengelolaan sistem informasi, dokumentasi dan sarana teknik karantina ikan, pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina ikan.

Berikut tempat – tempat pemasukan dan pengeluaran di Satuan Pelayanan dan Tempat Layanan BKHIT Gorontalo sesuai Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 dengan lokasi yang meliputi:

Berikut Tempat-Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Karantina Hewan :

 

No.

TEMPAT PEMASUKAN/ PENGELUARAN

LOKASI

IMPOR

EKSPOR

ANTAR AREA

1.

Bandar Udara Jalaluddin

Kab. Gorontalo

-

-

2.

Kantor Pos

Kota Gorontalo

-

-

3.

Pelabuhan Laut dan Penyeberangan

Kota Gorontalo

-

-

4.

Pelabuhan Laut Kwandang

Kwandang

-

-

5.

Pelabuhan Laut Anggrek

Anggrek

-

-

6.

Boalemo

Boalemo

-

-

7.

Pelabuhan Laut Tilamuta

Boalemo

-

-

Tindakan pemeriksaan dilapangan tidak terlepas dari pengujian laboratorium yang merupakan metode yang sangat diperlukan dalam pengambilan keputusan tentang Media Pembawa. Hasil temuan identifikasi  adalah sebagai bukti ilmiah dari pelaksanaan tindakan karantina dilapangan.

Layanan SLA Karantina Ikan

 Lama waktu layanan Karantina Hewan dilaksanakan berdasarkan analisa risiko media pembawa. Media pembawa karantina hewan dibagi menjadi 3 (tiga) kategori risiko yaitu : high risk, medium risk dan low riskLama waktu layanan keseluruhan wilayah kerja untuk pelayanan sertifikasi karantina hewan dapat dilihat pada lampiran laporan ini.

Ketetapan Layanan SLA Karantina Hewan BKHIT Gorontalo :

No.

Kategori Risiko Media Pembawa

Waktu Layanan

1.

Risiko Tinggi

14 Hari

2.

Risiko Sedang

4 Hari

3.

Risiko Rendah

1 Hari