Tempat Lain Karantina Ikan

Pihak Lain adalah Setiap Orang yang telah ditetapkan untuk membantu tindakan Karantina tertentu dan/atau menyediakan Instalasi Karantina.

Tempat Lain di Luar Instalasi Karantina yang selanjutnya disebut Tempat Lain adalah fasilitas selain Instalasi Karantina berupa bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina, Pengawasan dan/atau pengendalian, serta
ketertelusuran.