FAQ Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Karantina adalah tindakan pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) untuk menjaga kelestarian sumber daya hayati nasional.
Secara umum, persyaratan utamanya ada tiga:
-
Dilengkapi Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) dari daerah asal.
-
Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah Ditetapkan.
-
Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina untuk dilakukan tindakan Karantina.
Anda wajib melampirkan buku vaksin yang sah (terutama rabies), surat keterangan kesehatan hewan dari dokter hewan berwenang daerah asal, dan melaporkannya ke kantor karantina setempat untuk diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11).
Boleh, namun wajib disertai dengan Phytosanitary Certificate dari negara asal dan Surat Izin Impor dari Kementerian Pertanian (untuk komoditas tertentu), serta wajib dilaporkan kepada petugas karantina di Bandara, Pelabuhan, atau Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Biaya administrasi didasarkan pada Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Besaran tarif tergantung pada jenis komoditas, volume, dan tindakan karantina yang dilakukan (pemeriksaan, pengujian laboratorium, dll).
Masa karantina adalah waktu yang diperlukan untuk mengamati apakah suatu komoditas pembawa mengandung penyakit tersembunyi. Durasi waktunya bervariasi tergantung pada jenis komoditas dan risiko penyakit yang mungkin dibawa.
Produk olahan yang sudah melalui proses pemanasan tinggi atau pengalengan biasanya memiliki risiko rendah, namun beberapa negara tujuan tetap mensyaratkan dokumen tertentu. Disarankan untuk berkonsultasi dengan petugas kami sebelum melakukan pengiriman.
Barang yang tidak dilaporkan dapat dikenakan tindakan penahanan, pengembalian ke daerah asal, atau pemusnahan jika dianggap berisiko tinggi menyebarkan penyakit. Dalam kasus tertentu, pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana sesuai UU No. 21 Tahun 2019.
Ya, terdapat beberapa jenis spesies liar yang dilindungi (CITES) atau komoditas dari negara/daerah yang sedang mengalami wabah penyakit tertentu (misalnya daerah wabah PMK untuk sapi).
Anda dapat mengunjungi kantor pelayanan kami secara langsung, atau menghubungi WhatsApp Customer Service kami yang tertera di halaman "Hubungi Kami."